Perlindungan Data Pribadi Masih Lemah

Selasa, 30 Juli 2019 - 06:11 WIB
Perlindungan Data Pribadi Masih Lemah
Perlindungan Data Pribadi Masih Lemah
A A A
PENYALAHGUNAAN data pribadi konsumen tidak bisa ditoleransi lagi. Sejumlah perusahaan mengambil manfaat dari data pribadi konsumen yang didapatkan secara ilegal. Mengutip pernyataan anggota Ombudsman RI Alvin Lie, penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh oknum perusahaan tertentu sudah masuk kategori gawat darurat.

Hal itu bisa terjadi karena data pribadi konsumen belum terlindungi oleh peraturan. Jadi tak perlu kaget apabila data pribadi konsumen yang disalahgunakan pihak tertentu sulit untuk ditindak. Perdagangan seputar data pribadi konsumen sudah dilakukan sangat bebas yang bisa diakses melalui toko daring secara terbuka.

Karena tidak ada payung hukum yang khusus melindungi konsumen terkait penyalahgunaan data pribadi maka menjadi kesulitan tersendiri untuk menanganinya. Bahkan, ketidakadaan aturan membuat oknum tertentu bebas memperdagangkan data pribadi konsumen.

Memang, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun baru sebatas peraturan pelaksanaan tetapi belum dipayungi peraturan pemerintah atau undang-undang (UU), dan itu pun lingkupnya masih terbatas.

Sebenarnya, penyalahgunaan data pribadi konsumen sudah menjadi rahasia umum dan telah berkali-kali mendapat protes dari masyarakat, namun belum pernah ada solusi yang memadai untuk melindungi konsumen oleh lembaga negara terkait. Persoalan ini kembali menjadi perhatian publik ketika sejumlah aplikasi financial technology (Fintech) Peer to Peer Lending ditengarai memanfaatkan ribuan data pengguna aplikasi GoJek, Grab, dan Tokopedia secara bebas.

Sehubungan dugaan kebocoran data pribadi konsumen tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) langsung merespons cepat dengan meminta para perusahaan digital yang diduga datanya bocor untuk memberi jaminan perlindungan. Tujuannya agar data masyarakat tidak disalahgunakan. Saat ini, diakui Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak, bahwa perlindungan data pribadi konsumen di Indonesia masih sangat rendah.

Aturan yang ada belum menjamin 100% data pribadi konsumen aman dari penyalahgunaan pihak tertentu untuk mendapat keuntungan. Apalagi, Permen Nomor 20 Tahun 2016 tidak mengatur sanksi jelas dan konkret. Menarik dicermati bahwa praktik jual-beli data pribadi konsumen tidak hanya lewat offline , tetapi juga gampang ditemui pada sejumlah toko online (daring). Bagi yang butuh data pribadi, konsumen cukup buka aplikasi dua toko daring terbesar di negeri ini.

Munculnya tuduhan terjadi kebocoran data pribadi konsumen dari tiga perusahaan digital yang sedang naik daun itu, membuat mereka kompak menepis tuduhan tersebut. Manajemen Tokopedia memastikan data pengguna aplikasi tetap terjaga dan tersimpan baik.

Karena itu, manajemen Tokopedia menjamin data yang mereka miliki tidak mungkin diakses oleh penyedia aplikasi Fintech Peer to Peer Lending. Bisnis Tokopedia adalah bisnis reputasi dan kepercayaan maka kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna adalah segalanya.

Suara senada juga dilontarkan manajemen Grab yang selalu memproteksi data pribadi konsumen agar tetap aman. Salah satu bentuk perlindungan nasabah yang dilakukan oleh manajemen Grab adalah driver tidak bisa mengetahui nomor kontak pemesannya dan begitu pula sebaliknya. Karena itu, pihak Grab heran dengan munculnya berita bocornya data pelanggan Grab kepada pelaku Fintech Peer to Peer Lending.

Begitu pula manajemen GoJek yang mengklaim data pengguna aplikasi tidak mungkin bocor kepada pihak ketiga. Salah satu bentuk perlindungan data pribadi pelanggan adalah mengedukasi para mitra driver dan customer untuk tidak membagikan one time password kepada siapa pun, termasuk kepada manajemen GoJek.

Pembelaan ketiga pemilik aplikasi dengan pelanggan terbesar itu bahwa datanya tak mungkin bocor sah saja, namun tidak ada jaminan bahwa data tersebut aman sepenuhnya. Sebaiknya, semua pihak terkait dan difasilitasi pemerintah harus duduk bersama membicarakan persoalan tuduhan data bocor yang rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya, sebuah akun Facebook dengan nama pengguna Niko Tidar Lantang Perkasa mengungkapkan bahwa data pengguna layanan sejumlah perusahaan digital bisa diakses secara detail lewat sebuah aplikasi Fintech atau pinjaman daring.

Selain meminta perusahaan aplikasi seperti Tokopedia, Grab dan GoJek menjaga data pribadi konsumen, masyarakat juga perlu terus diedukasi agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada perusahaan yang mewajibkan mengisi data diri dengan lengkap. Dan, sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk segera diterbitkan UU yang mengatur perlindungan data pribadi.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4701 seconds (0.1#10.140)