Penghayat Kepercayaan Bakal Miliki Akta Perkawinan

Minggu, 28 Juli 2019 - 19:47 WIB
Penghayat Kepercayaan...
Penghayat Kepercayaan Bakal Miliki Akta Perkawinan
A A A
JAKARTA - Kemendagri memastikan, para penghayat kepercayaan dipastikan bakal memiliki akta perkawinan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.40/2019 yang mengatur mekanisme pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan.

“Iya kan dulu penghayat di KTP hanya setrip, sekarang kan ditulis. Termasuk juga perkawinannya dicatat secara lengkap,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, Minggu, (28/7/2019).

Dia mengatakan, dalam proses pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan tidak berbeda dengan agama-agama lain yang diurus oleh Dukcapil.

Seperti diketahui selain agama Islam, pencatatan perkawinan agama-agama lainnya dilakukan oleh Dukcapil. Dimana syarat-syaratnya antara lain, surat perkawinan dari penghayat kepercayaan, pas foto suami dan istri, akta kelahiran, dan dokumen perjalanan luar negeri suami dan/istri bagi orang asing.

“Sudah sama persis seperti dengan agama lain yang dicatat di Dukcapil. Jadi bisa memiliki akta nikah. Kami menyebutnya akta perkawinan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan perkembangan yang baik bagi para penghayat kepercayaan. Dimana dari sisi regulasi mendapat pengakuan penuh dalam administrasi kependudukan. “Dulu hanya di database. Sekarang dicatat dalam dokumen yang diterbitkan,” tuturnya.

Zudan menambahkan, layanan akta perkawinan bagi penghayat kepercayaan sudah disosialisasikan kepada jajarannya di daerah. “Ini sudah disosialisasikan kepada daerah. Karena memang ini PP sebenarnya sudah dirancang sejak lama. Drafnya sudah naik sejak 2017,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved