Penghayat Kepercayaan Bakal Miliki Akta Perkawinan

Minggu, 28 Juli 2019 - 19:47 WIB
Penghayat Kepercayaan...
Penghayat Kepercayaan Bakal Miliki Akta Perkawinan
A A A
JAKARTA - Kemendagri memastikan, para penghayat kepercayaan dipastikan bakal memiliki akta perkawinan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.40/2019 yang mengatur mekanisme pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan.

“Iya kan dulu penghayat di KTP hanya setrip, sekarang kan ditulis. Termasuk juga perkawinannya dicatat secara lengkap,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, Minggu, (28/7/2019).

Dia mengatakan, dalam proses pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan tidak berbeda dengan agama-agama lain yang diurus oleh Dukcapil.

Seperti diketahui selain agama Islam, pencatatan perkawinan agama-agama lainnya dilakukan oleh Dukcapil. Dimana syarat-syaratnya antara lain, surat perkawinan dari penghayat kepercayaan, pas foto suami dan istri, akta kelahiran, dan dokumen perjalanan luar negeri suami dan/istri bagi orang asing.

“Sudah sama persis seperti dengan agama lain yang dicatat di Dukcapil. Jadi bisa memiliki akta nikah. Kami menyebutnya akta perkawinan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan perkembangan yang baik bagi para penghayat kepercayaan. Dimana dari sisi regulasi mendapat pengakuan penuh dalam administrasi kependudukan. “Dulu hanya di database. Sekarang dicatat dalam dokumen yang diterbitkan,” tuturnya.

Zudan menambahkan, layanan akta perkawinan bagi penghayat kepercayaan sudah disosialisasikan kepada jajarannya di daerah. “Ini sudah disosialisasikan kepada daerah. Karena memang ini PP sebenarnya sudah dirancang sejak lama. Drafnya sudah naik sejak 2017,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)