Wujudkan Pencegahan Korupsi Terintegrasi, KPK Bentuk Unit Kerja Korwil

Sabtu, 27 Juli 2019 - 08:38 WIB
Wujudkan Pencegahan...
Wujudkan Pencegahan Korupsi Terintegrasi, KPK Bentuk Unit Kerja Korwil
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan berbagai rekomendasi, upaya, dan tindakan pencegahan korupsi telah dilakukan KPK selama beberapa tahun. Rekomendasi diberikan baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Guna mewujudkan pencegahan korupsi terintegrasi kemudian KPK membentuk Unit Kerja Korwil yang terdiri atas sembilan Korwil dan membawahi 34 provinsi. Dia menjelaskan, Unit Kerja Korwil telah dibentuk dan efektif berjalan sejak 2018," ujarnya kepada KORAN SINDO, Jumat (26/7/2019).

Basaria menuturkan, keberadaan para personel Korwil KPK di daerah memang memiliki tugas untuk melakukan pendampingan, pengawasan, identifikasi ada tidaknya penyimpangan atau korupsi, memberikan rekomendasi dan saran, hingga evaluasi atas rekomendasi dan saran tersebut. Pelaksanaan tugas Korwil mencakup pada pemerintah daerah dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Sebenarnya upaya-upaya pencegahan (korupsi) di daerah-daerah sudah kita lakukan. Upaya preemtif kita lakukan juga melalui pendidikan dan sosialisasi. Kita mendorong semuanya dilakukan secara elektronik termasuk perizinan. Dengan sistem elektronik ini supaya transparan. Upaya pencegahan kita lakukan agar meminalisir korupsi di daerah-daerah. Tapi kalau tetap masih ada, ya tetap akan kita tindak," tutur Basaria.

Sejak 2018, KPK telah membentuk dan mengefektifkan Unit Kerja Koordinasi Wilayah (Korwil) Penindakan dan Pencegahan berbasis regional. Pembentukan Unit Kerja Korwil guna mewujudkan pencegahan korupsi terintegrasi sebagai tindak lanjut atas berbagai kegiatan yang dilakukan dan temuan-temuan KPK di tahun-tahun sebelumnya.

Sejak 2018 hingga kini, ada sembilan Korwil yang membawahi, mendampingi, dan mengawasi 34 provinsi. Setiap Korwil dipimpin satu orang ketua. Di setiap Korwil juga terdiri atas Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dan Tim Satgas Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdik) yang masing-masing dipimpin satu orang ketua tim.

Dalam pelaksanaan tugas, sembilan Korwil melaksanakan pencegahan korupsi terintegrasi di setiap daerah agar pemerintah daerah dan DPRD menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, dan profesional pada enam aspek. Pertama, perencanaan, pembahasan, pengesahan, hingga evaluasi penggunaan APBD. Di antaranya dengan penggunaan e-planning dan e-budgeting terintegrasi.

Kedua, pengadaan barang dan jasa dengan dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan yang mandiri, pengadaan dengan sistem elektronik (e-procurement), daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa secara elektronik (e-catalogue), dan tata cara pembelian barang secara elektronik (e-purchasing).

Ketiga, perbaikan layanan publik termasuk di antaranya peningkatan efektivitas unit/badan/dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disertai penerapan sistem elektronik. Keempat, penguatan, peningkatan kapasitas, dan independensi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kelima, peningkatan tata kelola dan kinerja sumber daya manusia. Keenam, peningkatan penghasilan asli daerah (PAD) dari pajak dan penyelamatan aset daerah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)