Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi

Senin, 29 Juli 2019 - 05:52 WIB
Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi
Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi
A A A
HARAPAN Baiq Nuril bebas hukuman terbuka lebar. Jika amnestinya jadi dikabulkan, Nuril menambah panjang daftar orang-orang yang memperoleh amnesty dalam sejarah Indonesia. Berikut pemberian amnesti dari masa Presiden Sukarno hingga Presiden Joko Widodo. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )

Amnesti di Zaman Presiden Sukarno

Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi


1. Memberikan amnesti kepada para pemberontak Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat dan Manado. Amnesti ini diberikan untuk mereka yang sudah menyerah, lewat Keppres tahun 1961.
2. Memberikan amnesti kepada orang orang yang tersangkut pemberontakan DII/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Amnesti diberikan lantaran para pemberontak dinilai telah insyaf dan mau kembali ke NKRI.
3. Memberikan amnesti kepada para pemberontak DI/TII Aceh di bawah pimpinan Tgk Daud Beureu

Amnesti di Zaman Presiden Soeharto

Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi


1. Memberikan Amnesti dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur. Amnesti ini dikeluarkan Soeharto lewat Keppres Tahun 1977.

Amnesti di Zaman Presiden BJ Habibie
Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi
1. Memberikan sejumlah amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur. Ke-18 orang itu dulunya ditangkap karena telah menghina Presiden Soeharto.2. Memberikan amnesti kepada dua aktivis pro-demokrasi, yakni Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Keduanya sempat ditahan di masa Orde Baru lantaran sering mengkritik pemerintah.

Amnesti di zaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi
1. Memberikan amnesti kepada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sudjatmiko. Pria yang saat ini menjadi anggota DPR dari PDIP ini dipenjara pada masa Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.2. Memberikan amnesti kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana maker yakni Amir Syam SH, Ir Ridwan Ibbas, Drs Abdullah Husen, dan M Thaher Daud

Amnesti di Zaman Presiden Megawati Soekarnoputri
Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi
1. Di masa pemerintahannya Megawati Soekarnoputri memang tidak pernah mengeluarkan amnesti.2. Pada 2001 muncul wacana bahwa Megawati akan memberikan Abolisi (pengampunan) terhadap Mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan dan tidak dapat diproses di pengadilan karena yang bersakutan dinyatakan sakit keras. Namun hingga masa akhir jabatannya rencana tersebut tidak terlaksana.

Amnesti di Zaman Presiden SBY
Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi
1. Memberikan amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM maupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).2. Pada 2006, SBY pernah berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk mantan Presiden Suharto. Namun rencana itu tak ada kabarnya hingga Soeharto wafat.
3. Pada 2012, SBY memberikan grasi 5 tahun bagi terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Corby.
Amnesti di Zaman Presiden Jokowi
Sejarah dan Jejak Amnesti di Indonesia, dari Orla hingga Reformasi
1. Pada 2016 pemerintah sepakat memberikan amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu Letjen TNI (Purn) Sutiyoso. 4. Pada 2017, Jokowi memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar
5. Pada 2015, Jokowi juga pernah memberikan grasi kepada tahanan politik Organisasi Papua Mardeka (OPM).
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3762 seconds (0.1#10.140)