Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan PHK

Kamis, 25 Juli 2019 - 17:53 WIB
Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan PHK
Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan PHK
A A A
BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas dan kuantitas program bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, pekerja yang di PHK harus dapat akses peningkatan keterampilan agar dapat mencari pekerjaan baru.

”Kami minta dan mendorong BPJS Ketenagakerjaan harus mendapatkan akses peningkatan ketrampilan, agar dapat mencari profesi baru,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara Launching Program Vokasi BPJS Ketenagakerjaan di President University Cikarang, Bekasi (25/7/2019).

Menurut Hanif, Kemnaker sangat bersemangat sehingga BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat program untuk korban PHK agar bisa dilatih kembali, mendapat skill baru yang pada akhirnya dapat alih profesi, dapat pekerjaan baru. ”Jadi dengan adanya pelatihan baru, korban PHK bisa diperdayakan kembali,” katanya.

Hanif menilai, perkembangan teknologi dan informasi di era digital akan berperan terhadap perubahan model bisnis dan industri. Hal tersebut turut berpengaruh terhadap perubahan jenis pekerjaan. ”Program ini dapat membantu pekerja, khususnya yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki kesempatan long life employ ability,” jelasnya.

Untuk itu, kata Hanif, pemerintah terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan agar terus berinovasi mengembangkan kualitas dan kuantitas program. Dia mengaku, mewacanakan dua program sebagai pelengkap program vokasi BPJS Ketenagakerjaan yakni, program jaminan kehilangan pekerjaan dan program pelatihan serta sertifikasi.

”Waktu saat dicover (2 program) itu, orang yang kehilangan pekerjaan bisa melakukan dua hal. Pertama, memperbaiki skill-nya. Kedua, mencari pekerjaan baru. Dengan demikian orang tidak takut perubahan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki amanah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program pelatihan Vokasional Indonesia Bekerja sebagai penunjang visi besar negara dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) kompeten dan tersertifikasi.

Kegiatan peluncuran ini dilaksanakan di Hall President University Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto merasa terpanggil dan mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi para pekerja yang mengalami PHK. ”Karena misi kami yakni meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja yang nantinya diharapkan sebagai solusi bagi pekerja yang di PHK,” katanya.

Menurutnya, pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja merupakan program piloting untuk mendekatkan diri antara pekerja dengan kebutuhan pelaku usaha. Sehingga, pihaknya akan memberikan pelatihan, sertifikasi, dan infomasi lowongan kerja baru sesuai kompetensi yang telah dimiliki pihaknya.

Selain itu, pihaknya menyiapkan instrumen terkait link and match antara demand dan supply pasar tenaga kerja melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk itu, pelatihan vokasi merupakan harapan baru bagi para pekerja khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sejalan dengan program pemerintah.

Pelatihan vokasi ini dilakukan secara bertahap dimana pada tahap awal baru bisa dinikmati oleh pekerja di kawasan industri yang ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.”Nantinya secara bertahap akan dilakukan di 11 wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” paparnya.

Beberapa persyaratan bagi penerima program ini antara lain warga Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan valid, minimal kepesertaan satu tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan dan sedang mencari kerja, ter-PHK baik dikarenakan berakhirnya kontrak kerja maupun kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Selain itu juga terdapat beberapa kriteria bagi keberlangsungan pelatihan agar mampu menjamin mutu bagi peserta di antaranya lembaga dengan izin operasional resmi, BLK milik pemerintah maupun swasta, memiliki minimal dua jenis modul pelatihan, dan memiliki kerja sama dengan perusahaan penyerap tenaga kerja.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7198 seconds (0.1#10.140)