KPK Tangkap DPO Kasus Korupsi Labuhanbatu yang Kabur Setahun

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:28 WIB
KPK Tangkap DPO Kasus Korupsi Labuhanbatu yang Kabur Setahun
KPK Tangkap DPO Kasus Korupsi Labuhanbatu yang Kabur Setahun
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap buronan Umar Ritonga (UMR). Umar ditangkap KPK pada sekira pukul 07.00 WIB, Kamis (25/7/2019), setelah buron selama setahun. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Labuhanbatu pada tahun anggaran 2018.

Umar Ritonga juga merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, yakni Pangonal Harahap, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2019).

Penangkapan terhadap Umar Ritonga, kata Febri, KPK dibantu jajaran Polres Labuhanbatu. Umar ditangkap setelah Tim KPK mengetahui posisinya yang sedang berada di rumah.

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," ungkap Febri.

Guna proses lebih lanjut, KPK akan langsung membawa Umar Ritonga ke Jakarta. Umar akan diperiksa lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta Selatan.‎

"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," papar Febri.

Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Saat itu Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3285 seconds (0.1#10.140)