Menkumham Minta DPR Kabulkan Amnesti Baiq Nuril
A
A
A
JAKARTA - Menkumham Yasonna H Laoly memberikan pertimbangan kepada Komisi III DPR terkait permohonan amnesti terpidana kasus ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril kepada Komisi III DPR.
Pemerintah memohon kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan amnesti tersebut. “Sebagaimana yang kita saksikan bersama bahwa kasus yang dialami saudara Baiq Nuril Maknun telah menimbulkan menimbulkan simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat baik nasional maupun internasional,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Yasonna memaparkan, masyarakat luas berpandangan pemidanaan pada Baiq Nuril merupakan upaya kriminalisasi dan berentangan dengan rasa keadilan. Padahal, perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril adalah untuk membela martabat dirinya sebagai perempuan.
“Padahal sesungguhnya perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan (Baiq Nuril) semata-mata untuk melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan, seorang ibu dan seorang istri,” ujar Politikus PDI Perjuangan itu.
Dengan demikian, tambah Yasonna, maka langkah pemerintah untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan suatu bentuk pelaksanaan butir Nawa Cita Presiden Jokowi dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Pemerintah sangat berharap DPR bisa memberikan persetujuan terhadap permohonan amnesti ini.
“Besar harapan kami agar pertimbangan persetujuan agar permohonan yang bersangkutan berbahagia ini agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku. Atas segala perhatian pimpinan dan anggota Komisi III yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih,” pintanya.
Pemerintah memohon kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan amnesti tersebut. “Sebagaimana yang kita saksikan bersama bahwa kasus yang dialami saudara Baiq Nuril Maknun telah menimbulkan menimbulkan simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat baik nasional maupun internasional,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Yasonna memaparkan, masyarakat luas berpandangan pemidanaan pada Baiq Nuril merupakan upaya kriminalisasi dan berentangan dengan rasa keadilan. Padahal, perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril adalah untuk membela martabat dirinya sebagai perempuan.
“Padahal sesungguhnya perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan (Baiq Nuril) semata-mata untuk melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan, seorang ibu dan seorang istri,” ujar Politikus PDI Perjuangan itu.
Dengan demikian, tambah Yasonna, maka langkah pemerintah untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan suatu bentuk pelaksanaan butir Nawa Cita Presiden Jokowi dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Pemerintah sangat berharap DPR bisa memberikan persetujuan terhadap permohonan amnesti ini.
“Besar harapan kami agar pertimbangan persetujuan agar permohonan yang bersangkutan berbahagia ini agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku. Atas segala perhatian pimpinan dan anggota Komisi III yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih,” pintanya.
(cip)