Ombudsman Kaji Penetapan MA dalam Kasus Baiq Nuril

Rabu, 17 Juli 2019 - 15:59 WIB
Ombudsman Kaji Penetapan MA dalam Kasus Baiq Nuril
Ombudsman Kaji Penetapan MA dalam Kasus Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu mengkaji penetapan Mahkamah Agung (MA) terhadap proses hukum yang menjerat Baiq Nuril.

“Pada rapat pleno Ombudsman pada 8 Juli 2019 kemaren, pleno tetap melanjutkan melakukan pengkajian terhadap proses hukum pemidanaan kasus perempuan dan anak belajar dari kasus Baiq Nuril ini,” ungkapnya dalam ‘Ngopi Bareng Ombudsman dengan tema Isu Terkini Pelayanan Publik’ di kantor Ombudsman, Jakarta (17/7).

Tidak hanya di tingkat MA, Ninik memastikan pihaknya akan melihat penanganan kasus ini dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan. “Sebenarnya tidak hanya kasus Nuril, tapi kita akan melihat 2 sampai tiga kasus yang memiliki dimensi yang sama untuk memastikan penanganan kasus di tingkat Kepolisian misalnya Kepolisian telah menggunakan peraturan Tahun 2010 yang memang secara khusus untuk menangani dan perlindungan kasus perempuan dan anak-anak.”

Di tingkat penuntutan misalnya, kata Ninik apakah sudah memperhatikan surat edaran Kejaksaan yang dibuat pada 2011. Menurut dia, terkait kasus perempuan dan anak-anak ada aturan khusus yang perlu dipertimbangkan terkait penanganan pelaku dan korban.

"Begitu juga di Mahkamah Agung kita akan melihat prosesnya apakah Perma Nomor 3 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur soal penanganan kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum juga dipertimbangkan dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.

Meskipun mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, Ninik mengatakan proses hukum dengan pemberian amnesti dinilainya sebagai kedaruratan saja. “Proses hukum dengan pemberian amnesti ini adalah kedaruratan saja. Kemarin ini adalah terobosan dari kedaruratan saja. Tapi sebagai sebuah sistem pemidanaan perempuan dan anak mestinya ada wake up call bagi kita semua bahwa di setiap tahapan yang harus diperhatikan selain KUHP, KUHAP, Delik Khusus yang diatur dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak.”

Dia menilai proses amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril tidak menghilangkan ketetapan Mahkamah Agung. “Ombudsman menilai sebagaimana pemberian amnesti itu tidak menghilangkan kesalahan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Bahwa Baiq Nuril bersalah dan kemudian dinyatakan dihukum 6 bulan dengan denda 500 juta,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8182 seconds (0.1#10.140)