Ombudsman Kaji Penetapan MA dalam Kasus Baiq Nuril

Rabu, 17 Juli 2019 - 15:59 WIB
Ombudsman Kaji Penetapan...
Ombudsman Kaji Penetapan MA dalam Kasus Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu mengkaji penetapan Mahkamah Agung (MA) terhadap proses hukum yang menjerat Baiq Nuril.

“Pada rapat pleno Ombudsman pada 8 Juli 2019 kemaren, pleno tetap melanjutkan melakukan pengkajian terhadap proses hukum pemidanaan kasus perempuan dan anak belajar dari kasus Baiq Nuril ini,” ungkapnya dalam ‘Ngopi Bareng Ombudsman dengan tema Isu Terkini Pelayanan Publik’ di kantor Ombudsman, Jakarta (17/7).

Tidak hanya di tingkat MA, Ninik memastikan pihaknya akan melihat penanganan kasus ini dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan. “Sebenarnya tidak hanya kasus Nuril, tapi kita akan melihat 2 sampai tiga kasus yang memiliki dimensi yang sama untuk memastikan penanganan kasus di tingkat Kepolisian misalnya Kepolisian telah menggunakan peraturan Tahun 2010 yang memang secara khusus untuk menangani dan perlindungan kasus perempuan dan anak-anak.”

Di tingkat penuntutan misalnya, kata Ninik apakah sudah memperhatikan surat edaran Kejaksaan yang dibuat pada 2011. Menurut dia, terkait kasus perempuan dan anak-anak ada aturan khusus yang perlu dipertimbangkan terkait penanganan pelaku dan korban.

"Begitu juga di Mahkamah Agung kita akan melihat prosesnya apakah Perma Nomor 3 Tahun 2017 yang secara khusus mengatur soal penanganan kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum juga dipertimbangkan dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.

Meskipun mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, Ninik mengatakan proses hukum dengan pemberian amnesti dinilainya sebagai kedaruratan saja. “Proses hukum dengan pemberian amnesti ini adalah kedaruratan saja. Kemarin ini adalah terobosan dari kedaruratan saja. Tapi sebagai sebuah sistem pemidanaan perempuan dan anak mestinya ada wake up call bagi kita semua bahwa di setiap tahapan yang harus diperhatikan selain KUHP, KUHAP, Delik Khusus yang diatur dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak.”

Dia menilai proses amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril tidak menghilangkan ketetapan Mahkamah Agung. “Ombudsman menilai sebagaimana pemberian amnesti itu tidak menghilangkan kesalahan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Bahwa Baiq Nuril bersalah dan kemudian dinyatakan dihukum 6 bulan dengan denda 500 juta,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Ketua MA Klaim Catat...
Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020
Gedung MA Dijaga TNI,...
Gedung MA Dijaga TNI, Pascadigeledah KPK Terkait Dugaan Kasus Suap Hakim Agung
Bambang Widjojanto Sebut...
Bambang Widjojanto Sebut Kasus Nurhadi sebagai Family Corruption
Lima Hal Ini Menjadi...
Lima Hal Ini Menjadi Kendala Persidangan Virtual Temuan MA
Soal Sidang Virtual,...
Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman
Kasus Dugaan Suap di...
Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved