Penjelasan PN Jaksel Soal Gugatan 14 Caleg Gerindra

Rabu, 17 Juli 2019 - 11:49 WIB
Penjelasan PN Jaksel...
Penjelasan PN Jaksel Soal Gugatan 14 Caleg Gerindra
A A A
JAKARTA - Sebanyak 14 calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap pimpinan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. Pihak tergugat, yakni Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

"(Gugatan terkait-red) sengketa partai politik," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Bahwa inti gugatan adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota. Bahkan kader Partai Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih. Mereka menggugat karena para tergugat tidak menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif. (Baca juga: Belasan Caleg Gugat Gerindra, Ada Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo )

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) hari ini dengan agenda pembacaan replik.

Perlu diketahui, Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, langsung menarik diri dari daftar penggugat ketika permohonan diajukan ke pengadilan. Seba dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sarah menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, dirinya baru mengetahui bahwa namanya masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati kepada wartawan Selasa (16/7/2019).
(dam)
Berita Terkait
Raih Penghargaan KIP,...
Raih Penghargaan KIP, Prabowo dan Gerindra Komitmen Berantas Korupsi dan Junjung Tinggi Demokrasi
Rayakan Usia ke-18,...
Rayakan Usia ke-18, Fraksi Gerindra DPR Gaungkan Semangat Kebersamaan
Prabowo Subianto Hadiri...
Prabowo Subianto Hadiri Peringatan HUT ke-15 Partai Gerindra
Kala Prabowo Sentil...
Kala Prabowo Sentil Orang Pintar hingga Profesor yang Banyak Bicara di Podcast
Prabowo Siap Tempur...
Prabowo Siap 'Tempur' di Pemilu 2024! Al dan El Gabung Gerindra, Iwan Bule Gantikan Posisi Sandiaga Uno
Gerindra Dukung APBN...
Gerindra Dukung APBN 2026 sebagai Katalis Pertumbuhan Nasional
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved