Penjelasan PN Jaksel Soal Gugatan 14 Caleg Gerindra

Rabu, 17 Juli 2019 - 11:49 WIB
Penjelasan PN Jaksel...
Penjelasan PN Jaksel Soal Gugatan 14 Caleg Gerindra
A A A
JAKARTA - Sebanyak 14 calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap pimpinan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. Pihak tergugat, yakni Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

"(Gugatan terkait-red) sengketa partai politik," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Bahwa inti gugatan adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota. Bahkan kader Partai Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih. Mereka menggugat karena para tergugat tidak menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif. (Baca juga: Belasan Caleg Gugat Gerindra, Ada Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo )

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) hari ini dengan agenda pembacaan replik.

Perlu diketahui, Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, langsung menarik diri dari daftar penggugat ketika permohonan diajukan ke pengadilan. Seba dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sarah menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, dirinya baru mengetahui bahwa namanya masuk ke daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati kepada wartawan Selasa (16/7/2019).
(dam)
Berita Terkait
Rayakan Usia ke-18,...
Rayakan Usia ke-18, Fraksi Gerindra DPR Gaungkan Semangat Kebersamaan
Raih Penghargaan KIP,...
Raih Penghargaan KIP, Prabowo dan Gerindra Komitmen Berantas Korupsi dan Junjung Tinggi Demokrasi
Kapoksi Gerindra Muhammad...
Kapoksi Gerindra Muhammad Rahul Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara
Kala Prabowo Sentil...
Kala Prabowo Sentil Orang Pintar hingga Profesor yang Banyak Bicara di Podcast
Prabowo Subianto Hadiri...
Prabowo Subianto Hadiri Peringatan HUT ke-15 Partai Gerindra
Prabowo Siap Tempur...
Prabowo Siap 'Tempur' di Pemilu 2024! Al dan El Gabung Gerindra, Iwan Bule Gantikan Posisi Sandiaga Uno
Berita Terkini
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved