Kuasa Hukum Baiq Nuril Berharap Jokowi Serahkan Surat Pertimbangan Amnesti ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terpidana Baiq Nuril berharap Presiden Jokowi segera memberikan surat pertimbangan amnesti kepada DPR. Diketahui hari ini Baiq Nuril bersama sejumlah pihak mendatangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk menyerahkan surat permohonan amnesti.
“Inikan proses sedang berjalan, tadi kami telah datang ke KSP untuk penyampaian amnesti ke Presiden Jokowi. Semoga pertimbangan dari Presiden segera diberikan kepada DPR. Kalau kita melihat jadwal di DPR, ini terkait pertimbangan dari DPR, 16 Juli akan ada sidang paripurna sehingga bisa dibacakan,” ungkap Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi (15/7/2019).
Menurut dia, DPR kembali bersidang pada 26 Juli. Pihaknya berharap bahwa surat Presiden sudah sampai di DPR sehingga bisa dibacakan pada sidang paripurna. "Itu harapan kami, sehingga dalam jangka waktu 10 hari setelah 16 Juli, DPR sudah bisa memproses dan membacakan pada sidang paripurna 26 Juli. Itu harapan kami, tapi semuanya masih tergantung dari Presiden,” tambah Joko.
Joko yakin Presiden Jokowi mendukung amnesti Baiq Nuril. Kalau melihat statement Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu seusai pertemuan dengan Baiq Nuril, hasilnya memang sangat positif. Menkumham akan mendukung dan segera mendatangkan ahli. Menurut dia, hampir sebagian besar ahli berpendapat jika amnesti merupakan jalan yang terbaik.
"Saya yakin proses ini sudah berjalan. Info yang kami dapatkan bahwa di Kemenkumham juga telah selesai, tapi belum bisa kita update langsung karena ini proses internal di pemerintahan,” katanya.
Menurut Joko, dalam pemberian amnesti, Presiden akan meminta pertimbangan kepada sejumlah pihak seperti Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam hingga DPR. “Memang aturannya dalam proses amnesti bahwa Presiden harus memita pertimbangan kepada DPR,” katanya.
“Inikan proses sedang berjalan, tadi kami telah datang ke KSP untuk penyampaian amnesti ke Presiden Jokowi. Semoga pertimbangan dari Presiden segera diberikan kepada DPR. Kalau kita melihat jadwal di DPR, ini terkait pertimbangan dari DPR, 16 Juli akan ada sidang paripurna sehingga bisa dibacakan,” ungkap Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi (15/7/2019).
Menurut dia, DPR kembali bersidang pada 26 Juli. Pihaknya berharap bahwa surat Presiden sudah sampai di DPR sehingga bisa dibacakan pada sidang paripurna. "Itu harapan kami, sehingga dalam jangka waktu 10 hari setelah 16 Juli, DPR sudah bisa memproses dan membacakan pada sidang paripurna 26 Juli. Itu harapan kami, tapi semuanya masih tergantung dari Presiden,” tambah Joko.
Joko yakin Presiden Jokowi mendukung amnesti Baiq Nuril. Kalau melihat statement Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu seusai pertemuan dengan Baiq Nuril, hasilnya memang sangat positif. Menkumham akan mendukung dan segera mendatangkan ahli. Menurut dia, hampir sebagian besar ahli berpendapat jika amnesti merupakan jalan yang terbaik.
"Saya yakin proses ini sudah berjalan. Info yang kami dapatkan bahwa di Kemenkumham juga telah selesai, tapi belum bisa kita update langsung karena ini proses internal di pemerintahan,” katanya.
Menurut Joko, dalam pemberian amnesti, Presiden akan meminta pertimbangan kepada sejumlah pihak seperti Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam hingga DPR. “Memang aturannya dalam proses amnesti bahwa Presiden harus memita pertimbangan kepada DPR,” katanya.
(cip)