Menkumham: Ada Peluang Baiq Nuril Diberi Amnesti
A
A
A
JAKARTA - Menkumham Yasonna H Laoly mengaku sudah memberikan dua pertimbangan amnesti terdakwa kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.
“Sudah (amnesti Baiq Nuril) kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg. Ada dua pandangan yang mengatakan seharusnya itu diberikan kepada pidana-pidana yang berkaitan dengan poliitk. Tapi kajian kita ada dua pandangan lain, yang melibatkan para pakar, seluruh yang ada di jajaran kita, dan dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Yasonna menjelaskan, pertimbangan pertama karena memang amnesti ini seharusnya berkaitan dengan kejahatan yang sifatnya politik. Kedua, biasanya diberikan pada kelompok atau perorangan. Contoh perorangan, Sri Bintang Pamungkas pernah diberikan amnesti oleh Presiden BJ Habibie dan beberapa contoh lainnya. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan dari pakar IT dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Nah ini kami liat dari rasa keadilan masyarakat, kami juga dengar pandangan dari pakar IT, dari Kemkominfo, bahwa pidananya sendiri dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri,” paparnya.
Kemudian, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, ada juga pertimbangan soal vonis 6 bulan yang rasanya tidak mungkin diberikan grasi karena masa tahanan yang terlalu pendek. Tapi sekali lagi, pihaknya melihat dari segi keadilan masyarakat dan juga mendengarkan masukan dari para pegiat kaum perempuan serta faktor Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar isu perlindungan terhadap perempuan juga menjadi perhatian.
“Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yg dialami seorang perempuan. Guru honorer berhadapan dengan kepala sekolah. Yang menyampaikan itu dalam perlindungan dirinya,” papar Yasonna.
Yasonna menambahkan, pemerintah juga menghormati keputusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara Baiq Nuril. Tetapi, Presiden juga punya pertimbangan konstitusional. "Maka, kita coba excersise dari kami mengusulkan itu setelah mempertimbanhan banyak faktor, dengan alasan-alasan yuridis,” tandasnya.
“Sudah (amnesti Baiq Nuril) kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg. Ada dua pandangan yang mengatakan seharusnya itu diberikan kepada pidana-pidana yang berkaitan dengan poliitk. Tapi kajian kita ada dua pandangan lain, yang melibatkan para pakar, seluruh yang ada di jajaran kita, dan dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Yasonna menjelaskan, pertimbangan pertama karena memang amnesti ini seharusnya berkaitan dengan kejahatan yang sifatnya politik. Kedua, biasanya diberikan pada kelompok atau perorangan. Contoh perorangan, Sri Bintang Pamungkas pernah diberikan amnesti oleh Presiden BJ Habibie dan beberapa contoh lainnya. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan dari pakar IT dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Nah ini kami liat dari rasa keadilan masyarakat, kami juga dengar pandangan dari pakar IT, dari Kemkominfo, bahwa pidananya sendiri dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri,” paparnya.
Kemudian, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, ada juga pertimbangan soal vonis 6 bulan yang rasanya tidak mungkin diberikan grasi karena masa tahanan yang terlalu pendek. Tapi sekali lagi, pihaknya melihat dari segi keadilan masyarakat dan juga mendengarkan masukan dari para pegiat kaum perempuan serta faktor Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar isu perlindungan terhadap perempuan juga menjadi perhatian.
“Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yg dialami seorang perempuan. Guru honorer berhadapan dengan kepala sekolah. Yang menyampaikan itu dalam perlindungan dirinya,” papar Yasonna.
Yasonna menambahkan, pemerintah juga menghormati keputusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara Baiq Nuril. Tetapi, Presiden juga punya pertimbangan konstitusional. "Maka, kita coba excersise dari kami mengusulkan itu setelah mempertimbanhan banyak faktor, dengan alasan-alasan yuridis,” tandasnya.
(cip)