Jokowi Diyakini Tolak Rekonsiliasi jika Pemulangan Rizieq Jadi Syarat
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini akan menolak rekonsiliasi dengan Prabowo Subianto jika pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dijadikan salah satu syarat.Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Eko Sulistyo meminta agar wacana pertemuan Presiden Jokowi dengan Prabowo itu tidak dibebani dengan pemulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Nah Kalau soal tadi misalnya menjadi syarat pertemuan dan sebagainya, pasti Pak presiden tidak akan mau," kata Eko Sulistyo di Kopi Politik, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Sebab, Presiden Jokowi diyakininya sangat memahami bahwa masalah hukum Habib Rizieq Shihab di Indonesia merupakan kewenangan aparat penegak hukum. "Jangan sampai pertemuan itu dibebani hal-hal yang tadi," ujarnya.
Lagipula, kata dia, masalah hukum Habib Rizieq Shihab dengan wacana rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo adalah dua hal berbeda. Dia pun meminta agar wacana pertemuan kedua tokoh tersebut tidak dikaitkan dengan pemulangan Habib Rizieq.
"Masalah sekarang ini yang dihadapi Habib Rizieq adalah soal teknis, overstay, yang izin tinggal sudah kedaluwarsa, tentu ini harus diurus secara administratif, termasuk adanya denda dan sebagainya," katanya.
"Nah Kalau soal tadi misalnya menjadi syarat pertemuan dan sebagainya, pasti Pak presiden tidak akan mau," kata Eko Sulistyo di Kopi Politik, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Sebab, Presiden Jokowi diyakininya sangat memahami bahwa masalah hukum Habib Rizieq Shihab di Indonesia merupakan kewenangan aparat penegak hukum. "Jangan sampai pertemuan itu dibebani hal-hal yang tadi," ujarnya.
Lagipula, kata dia, masalah hukum Habib Rizieq Shihab dengan wacana rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo adalah dua hal berbeda. Dia pun meminta agar wacana pertemuan kedua tokoh tersebut tidak dikaitkan dengan pemulangan Habib Rizieq.
"Masalah sekarang ini yang dihadapi Habib Rizieq adalah soal teknis, overstay, yang izin tinggal sudah kedaluwarsa, tentu ini harus diurus secara administratif, termasuk adanya denda dan sebagainya," katanya.
(dam)