Mendagri Memastikan Pemerintahan Kepri Tetap Berjalan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan roda Pemerintahan Kepulauan Riau tetap berjalan pasca-ditetapkannya Gubernur Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Hal itu diungkapkannya usai menghadiri pembukaan acara Rating Kota Cerdas Indonesia 2019 di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/07/2019).
"Yang penting tata kelola Pemerintahan tetap harus berjalan, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan, karena Kepri itu daerah tujuan wisata, daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku sedih atas tertangkapnya Bupati Kepulauan Riau dan mengaku akan memanggil wakil gubernur Kepri agar Pemerintahan tak terganggu.
"Ya tentu saya sedih. Tadi arahan Bapak Wapres juga sudah ada, hari ini saya panggil Wagubnya supaya jangan sampai Pemerintahan terganggu, proses hukum silahkan berproses, tapi tata kelola pemerintahan akan jalan terus," ungkapnya.
Sementara itu, status pe-non aktifan Gubernur Kepri, Nurdin akan menunggu inkracht.
"Ya belum (belum non-aktif), ini kan menunggu inkracht dulu," tutup Tjahjo.
"Yang penting tata kelola Pemerintahan tetap harus berjalan, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan, karena Kepri itu daerah tujuan wisata, daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku sedih atas tertangkapnya Bupati Kepulauan Riau dan mengaku akan memanggil wakil gubernur Kepri agar Pemerintahan tak terganggu.
"Ya tentu saya sedih. Tadi arahan Bapak Wapres juga sudah ada, hari ini saya panggil Wagubnya supaya jangan sampai Pemerintahan terganggu, proses hukum silahkan berproses, tapi tata kelola pemerintahan akan jalan terus," ungkapnya.
Sementara itu, status pe-non aktifan Gubernur Kepri, Nurdin akan menunggu inkracht.
"Ya belum (belum non-aktif), ini kan menunggu inkracht dulu," tutup Tjahjo.
(akn)