Langgar Kode Etik, DKPP Copot Dua Komisioner KPU dari Jabatannya

Rabu, 10 Juli 2019 - 21:04 WIB
Langgar Kode Etik, DKPP...
Langgar Kode Etik, DKPP Copot Dua Komisioner KPU dari Jabatannya
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua Komisioner KPU yakni, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya. Keduanya dilaporkan ke DKPP atas kasus pelanggaran kode etik yang berbeda.

Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU. Sementara Evi Novida Ginting diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.

Ilham Saputra, staf Sekretariat KPU dan Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI dilaporkan oleh politikus Partai Hanura Tulus Sukariyanto terkait rekomendasi PAW (pergantian antarwaktu) di DPR.

“Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata anggota Majelis Alfitra Salam l membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Dalam keterangan Tulus, Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo yang telah pindah partai digantikan olehnya. Namun, KPU bersikeras bahwa PAW Dossy adalah Sisca Dewi Hermawati yang mendapatkan urutan dua terbanyak setelah Dossy. Padahal, Sisca telah diberhentikan oleh Hanura karena kasus pencemaran nama baik. Sayangnya, KPU masih menunggu surat resmi Partai Hanura dan klarifikasi Sisca. Hingga kini, Tulus tak kunjung dilantik sebagai anggota DPR.

Sementara Evi Novida Ginting dan enam Komisoner KPU lainnya digugat oleh Adly Yusuf Saepi, pegawai negeri sipil (PNS)/mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode sisa masa jabatan 2014-2019. DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asy’ari. Sementara Wahyu Setiawan mendapatkan sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang DKPP.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)