Rieke Diah Pitaloka Siap Jadi Penjamin Baiq Nuril

Rabu, 10 Juli 2019 - 17:54 WIB
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Siap Jadi Penjamin Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka memberikan jaminan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), Baiq Nuril Maknun. Hal itu dilakukan agar Kejaksaan Agung tidak melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sambil berharap amnesti dari Presiden Jokowi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril, ada hal yang lebih mendesak yaitu agar Kejaksaan Agung tidak mengeksekusi Baiq Nuril.

”Kami tidak ingin Baiq Nuril dipenjara dua kali terhadap kasus yang secara fakta, gelar perkara di persidangan, dinyatakan tidak bersalah. Itu disampaikan oleh para ahli yang kompeten pada bidangnya yang memiliki sertifikat resmi, itu tidak bersalah,” ujar Rieke dalam diskusi Dialegtika Demokrasi dengan tema "Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?" di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Karena itu, dirinya pun siap menjadi penjamin bahwa Baiq Nuril tidak akan melarikan diri. ”Saya berikan jaminan bahwa Ibu Baiq tak akan melarikan diri. Beliau tulang punggung keluarga, punya anak kecil. Ibu Baiq akan bertindak koorperatif. Saya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024, menjamin terpidana akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tutur Rieke.

Karena itu, lewat anggota Komisi III Nasir Djamil, dirinya berharap surat jaminan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung. Dikatakan Rieke, upaya penangguhan penahanan itu diperlukan karena jika Kejaksaan Agung melakukan eksekusi maka Baiq Nuril akan kembali masuk penjara.

”Kami mohon dukungannya agar Kejaksaan Agung, kami mohon penangguhan eksekusi. Ibu Baiq Nuril pantang pulang sebelum kita berhasil memenangkan keadilan ini. Jadi kalau bisa, saya titip surat penangguhan penahanan, sebab bagi kami ini masalah besar. Kami tak ingin dan kami akan berjuang agar tak ada ekseskusi terhadap Ibu Baiq Nuril,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya MA memenangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan bebas Baiq Nuril oleh Pengadilan Negeri Mataram. Tim kuasa hukum Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada 3 Januari 2019. Delapan bulan kemudian, tepatnya di 4 Juli 2019, MA menolak PK yang diajukannya Baiq Nurul sehingga Baiq Nuril terancam dipenjara selama enam bulan dan denda Rp500 juta. MA memutuskan Nuril bersalah karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2055 seconds (0.1#10.140)