DPR Diyakini Kompak Restui Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril

Rabu, 10 Juli 2019 - 16:51 WIB
DPR Diyakini Kompak...
DPR Diyakini Kompak Restui Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Semua fraksi di DPR diyakini bakal menyetujui pemberian amnesti (Pengampunan) kepada terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril Maknun. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan bahwa setiap amnesti membutuhkan pertimbangan DPR.

"Saya punya keyakinan kalau kemudian, Ibu Baiq Nuril, itu kemudian meminta amnesti kepada presiden dan kemudian presiden meminta pertimbangan DPR, saya haqqul yakin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada presiden terkait pemberian amnesti kepada Ibu Baiq Nuril," ujar Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurut dia, masalah Baiq Nuril merupakan momentum untuk menghadirkan keadilan restoratif (Restoratif justice). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, DPR bersama pemerintah saat ini sedang menyusun revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dan salah satu hal yang ingin ditekankan dalam revisi itu adalah soal restoratif justice," kata legislator asal Aceh ini.

Dalam kesempatan itu, Nasir Djamil pun memberikan semangat kepada Baiq Nuril. "Kepada Ibu Baiq Nuril yakinlah bahwa Tuhan itu tidak tidur, dia memperhatikan dan menolong hamba-hamba-nya yang lemah," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.

Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(pur)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved