DPR Diyakini Kompak Restui Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril

Rabu, 10 Juli 2019 - 16:51 WIB
DPR Diyakini Kompak...
DPR Diyakini Kompak Restui Amnesti Jokowi ke Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Semua fraksi di DPR diyakini bakal menyetujui pemberian amnesti (Pengampunan) kepada terpidana kasus penyebaran konten asusila, Baiq Nuril Maknun. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan bahwa setiap amnesti membutuhkan pertimbangan DPR.

"Saya punya keyakinan kalau kemudian, Ibu Baiq Nuril, itu kemudian meminta amnesti kepada presiden dan kemudian presiden meminta pertimbangan DPR, saya haqqul yakin bahwa seluruh fraksi di DPR akan memberikan persetujuan kepada presiden terkait pemberian amnesti kepada Ibu Baiq Nuril," ujar Nasir Djamil dalam diskusi bertajuk 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurut dia, masalah Baiq Nuril merupakan momentum untuk menghadirkan keadilan restoratif (Restoratif justice). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, DPR bersama pemerintah saat ini sedang menyusun revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dan salah satu hal yang ingin ditekankan dalam revisi itu adalah soal restoratif justice," kata legislator asal Aceh ini.

Dalam kesempatan itu, Nasir Djamil pun memberikan semangat kepada Baiq Nuril. "Kepada Ibu Baiq Nuril yakinlah bahwa Tuhan itu tidak tidur, dia memperhatikan dan menolong hamba-hamba-nya yang lemah," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.

Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7711 seconds (0.1#10.140)