DPR Tunggu Permintaan Resmi Masyarakat Soal Revisi UU ITE

Rabu, 10 Juli 2019 - 13:05 WIB
DPR Tunggu Permintaan...
DPR Tunggu Permintaan Resmi Masyarakat Soal Revisi UU ITE
A A A
JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa DPR tidak bisa mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meskipun sudah banyak orang yang menjadi korban Pasal karet dalam UU tersebut. Menurutnya, DPR sifatnya menunggu adanya permintaan resmi masyarakat untuk merevisi.

“Ya gimana mau mendorong (revisi UU ITE) orang belum ada permintaan dari masyarakat. Kecuali ada permintaan dari masyarakat minta akhiri ke Komisi I, itu mekanismenya,” ujar Pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Bamsoet menuturkan bahwa pihaknya akan menyerahkan kepada Komisi I untuk melakukan kajian terhadap RUU ITE itu. Dia sendiri sebagai Ketua DPR tidak bisa mendorong untuk dilakukannya revisi karena Ketua DPR hanya sebagai juru bicara (jubir) DPR.

“Saya dalam posisi jubir parlemen,” ucap Bamsoet.

Soal adanya permintaan untuk mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah pasal karet dalam UU ITE, Politikus Partai Golkar itu mempersilakan kepada masyarakat untuk menyuarakan itu ke DPR. Nanti Komisi I akan menerima usulan-usulan dari masyarakat.

“Saya yakin Komisi I juga akan mendorong dan melakukan kajian-kajian,” ucapnya.

Terkait permohonan amnesti Baiq Nuril, Bamsoet menambahkan Komisi III akan melakukan kajian-kajian dan menerima Baiq Nuril. DPR pasti memberikan pertimbangan yang baik untuk Presiden Jokowi terkait amnesti Baiq Nuril.

“Kita lihat ada upaya-upaya apa tapi yang kita dari sisi DPR adalah pembuat legislasi bukan lembaga yang melakukan eksekusi dari pada hukum,” tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Berita Terkini
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
1 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
2 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
2 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
2 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
2 jam yang lalu
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
3 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved