Sengketa Pemilu, Perindo Minta Pemungutan Suara Ulang di Dapil Jember

Selasa, 09 Juli 2019 - 18:35 WIB
Sengketa Pemilu, Perindo...
Sengketa Pemilu, Perindo Minta Pemungutan Suara Ulang di Dapil Jember
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menguggat hasil penghitungan Pemilihan Legisatif (Pileg) Kabupaten Jember, Jawa Timur tahun 2019.

Perindo meminta agar pemungutan suara ulang di daerah pemilihan (dapil) Jember 3, yakni di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Partai Perindo saat sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 97 dan seterusnya sepanjang daerah pemilihan Jember 3 Kecamatan Sumbersari kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB," tutur kuasa hukum Perindo, Dian Agusdiana dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Permohonan gugatan diajukan Partai Perindo karena ada perbedaan selisih perhitungan antara Perindo sebagai pemhono dan KPU (termohon). Perbedaan itu dikatakan Dian, merugikan Perindo karena telah menambah suara partai lain dan mengurangi perolehan suara Perindo.

Hakim Arief Hidayat menanyakan kepada kuasa hukum Perindo, yakni apakah merasa dipersulit dalam memperoleh salinan C1. Kuasa hukum Perindo pun mengakui itu.

"Betul Yang Mulia," jawab Dian.

Kemudian, Dian mengatakan, petugas TPS juga telah mempersulit saksi untuk mendapatkan salinan C1. Oleh karena itu, Perindo meminta pembatalan keputusan KPU tentang pemilu di dapil tersebut.

Lalu hakim bertanya kepada tim hukum Perindo apakah meminta penghitungan suara ulang. "Petitumnya intinya anda meminta penghitungan suara ulang?," tanya Hakim.

"Iya yang Mulia," jawab Dian.

"Di Jember Dapil 3, iya di wilayah Kecamatan Sumbersari," lanjut Dian.

Permintaan Perindo untuk dilakukannya perhitungan suara ulang di daerah Dapil 3 Jember karena berlatar bukti-bukti yang sudah disiapkan Perindo. Bukti-bukti itu mengarah pada adanya kecurangan dalam proses perhitungan suara.

"Yang kami sampaikan ini yang kami dapatkan buktinya saja Yang Mulia. Dari bukti-bukti ini informasinya seluruh TPS melakukan hal sama. Kami juga dapat informasi bahwa nanti disaksi yang kami akan sampaikan akan juga akan menambahkan bukti C1 yang lainnya Yang Mulia," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)