PHPU Pileg 2019, KPU Siap Memberikan Pokok Jawaban Senin Depan

Selasa, 09 Juli 2019 - 13:26 WIB
PHPU Pileg 2019, KPU Siap Memberikan Pokok Jawaban Senin Depan
PHPU Pileg 2019, KPU Siap Memberikan Pokok Jawaban Senin Depan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon telah mendengar permohonan Pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Kontitusi (MK).

"(Pemohon terdiri) 16 partai, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) 3 dan satu kepala adat. 20 perkara Papua," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurut Hasyim, seluruh permohonan yang disengketakan berkaitan dengan selisih suara yang didalilkan. Untuk itu sebagai Termohon, KPU akan memberikan pokok-pokok jawaban pada Senin depan.

Dalam hal ini, kata Hasyim, pihaknya enggan banyak berkomentar. Lembaganya memilih akan mempelajari terlebih dahulu dalil permohonan.

"Ini yang dari berapa partai karena hanya 10 menit itu, kita mengelaborasi juga tidak bisa memastikan mendalam atau tidak, cuman sepintas tidak sampai mendalam," kata Hasyim.

Hasyim juga memastikan bahwa perkara paling banyak menjadi sengketa PHPU berada di wilayah Papua. "Paling banyak memang Papua 20 perkara," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)