Amnesti Baiq Nuril Dinilai Berpeluang Dikabulkan Presiden Jokowi

Senin, 08 Juli 2019 - 10:01 WIB
Amnesti Baiq Nuril Dinilai...
Amnesti Baiq Nuril Dinilai Berpeluang Dikabulkan Presiden Jokowi
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Amnesti yang akan diajukan terpidana kasus rekaman pelecehan, Baiq Nuril berpeluang dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Peninjauan Kembali (PK) Baiq ditolak Mahkamah Agung (MA). Merespons hal ini, Presiden Jokowi pun menyarankan Baiq mengajukan Amnesti.

Suparji mengatakan, pada dasarnya peluang amnesti untuk dikabulkan Jokowi cukup besar. Karena, pertama, amnesti merupakan kewenangan yang dimiliki presiden setelah minta pertimbangan dari MA.

"Tentunya dalam hal ini dapat berkoordinasi dengan Jaksa Agung maupun Menteri Hukum dan HAM," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Senin (8/7/2019).

Kedua, tutur Suparji, secara teknis lebih mudah untuk dikabulkan karena yang memiliki otoritas adalah presiden. Ketiga, kata dia, secara hukum memang kasus ini memiliki argumentasi hukum untuk mendapatkan amnesti.

Adapun yang keempat, Suparji menilai ada dukungan publik yang cukup masif dan signifikan dalam kasus Baiq. Menurutnya, hal ini menandai bahwa putusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat sehingga muncul solidaritas yang cukup besar dari masyarakat.

"Namun demikian, paling tidak ada dua pertimbangan atau potensi polemik yang harus diantisipasi. Pertama, biasanya amnesti lebih bersifat tahanan politik, dan kedua amnesti ini bisa menjadi preseden di masa yang akan datang. Sehingga presiden harus berdiri di atas hukum," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Berita Terkini
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved