Aborsi karena Diperkosa, LPSK Dukung Putusan MA Bebaskan Terdakwa

Kamis, 04 Juli 2019 - 16:54 WIB
Aborsi karena Diperkosa, LPSK Dukung Putusan MA Bebaskan Terdakwa
Aborsi karena Diperkosa, LPSK Dukung Putusan MA Bebaskan Terdakwa
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan anak korban perkosaan yang dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU) karena menggugurkan anak (aborsi) akibat perkosaan yang dideritanya. Putusan hakim tunggal pada tingkat kasasi, Hakim Agung Sumardijatmo itu dinilai memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban sampai melakukan aborsi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dalam putusan pada tingkat kasasi, Hakim Agung telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi. Karena melihat dari perjalanan kasusnya, yang bersangkutan merupakan korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.

Dengan demikian, lanjut Hasto, posisi korban sebenarnya sudah jelas. Dalam arti, apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi. “Alasan korban melakukan aborsi karena ada tindak pidana perkosaan yang mendahuluinya,” ujar Hasto, Kamis (4/7/2019).

Apa yang menjadi putusan Hakim Agung pada tingkat kasasi, sebenarnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang kala itu menyatakan korban tidak layak hukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa. Ke depan, kasus semacam ini hendaknya dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa. Tentunya dengan alat ukur yang tegas di tahap awal (penyelidikan).

Selanjutnya, Hasto mengatakan, dengan adanya putusan bebas atas kasasi dari jaksa penuntut umum, mampu menguatkan korban dalam rangka pemulihan atas trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan oleh kakak kandungnya. Ke depan, korban bisa diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan. “LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.

Tidak lupa, Hasto juga mengapresiasi Hakim Agung yang menangani perkara ini. Dia melihat Hakim Agung mampu melihat alasan korban dalam melakukan aborsi. Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.

Kasus ini bermula saat korban diperkosa kakaknya pada akhir 2017. Akibat tindak perkosaan itu, korban hamil dan menggugurkan kandungannya. Kasus itu kemudian masuk ke ranah hukum dan disidangkan di PN Muara Bulian, Jambi. Pelaku yang juga kakak korban dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan korban dihukum 6 bulan penjara karena terbukti aborsi. Atas vonis terhadap korban itulah, masyarakat protes dan mengajukan banding.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4697 seconds (0.1#10.140)