Aborsi karena Diperkosa, LPSK Dukung Putusan MA Bebaskan Terdakwa

Kamis, 04 Juli 2019 - 16:54 WIB
Aborsi karena Diperkosa,...
Aborsi karena Diperkosa, LPSK Dukung Putusan MA Bebaskan Terdakwa
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan anak korban perkosaan yang dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU) karena menggugurkan anak (aborsi) akibat perkosaan yang dideritanya. Putusan hakim tunggal pada tingkat kasasi, Hakim Agung Sumardijatmo itu dinilai memenuhi rasa keadilan, mengingat alasan korban sampai melakukan aborsi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dalam putusan pada tingkat kasasi, Hakim Agung telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi. Karena melihat dari perjalanan kasusnya, yang bersangkutan merupakan korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.

Dengan demikian, lanjut Hasto, posisi korban sebenarnya sudah jelas. Dalam arti, apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab, di sisi lain, ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi. “Alasan korban melakukan aborsi karena ada tindak pidana perkosaan yang mendahuluinya,” ujar Hasto, Kamis (4/7/2019).

Apa yang menjadi putusan Hakim Agung pada tingkat kasasi, sebenarnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 silam, yang kala itu menyatakan korban tidak layak hukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa. Ke depan, kasus semacam ini hendaknya dapat menjadi preseden, khususnya bagi dilematis korban yang mengalami peristiwa serupa. Tentunya dengan alat ukur yang tegas di tahap awal (penyelidikan).

Selanjutnya, Hasto mengatakan, dengan adanya putusan bebas atas kasasi dari jaksa penuntut umum, mampu menguatkan korban dalam rangka pemulihan atas trauma yang diderita akibat tindak pidana perkosaan oleh kakak kandungnya. Ke depan, korban bisa diharapkan bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan. “LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.

Tidak lupa, Hasto juga mengapresiasi Hakim Agung yang menangani perkara ini. Dia melihat Hakim Agung mampu melihat alasan korban dalam melakukan aborsi. Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.

Kasus ini bermula saat korban diperkosa kakaknya pada akhir 2017. Akibat tindak perkosaan itu, korban hamil dan menggugurkan kandungannya. Kasus itu kemudian masuk ke ranah hukum dan disidangkan di PN Muara Bulian, Jambi. Pelaku yang juga kakak korban dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan korban dihukum 6 bulan penjara karena terbukti aborsi. Atas vonis terhadap korban itulah, masyarakat protes dan mengajukan banding.
(pur)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved