Kemenag Gelar Uji Sahih Terjemahan Alquran Edisi Penyempurnaan
Selasa, 02 Juli 2019 - 16:19 WIB
Kemenag Gelar Uji Sahih Terjemahan Alquran Edisi Penyempurnaan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional di Bandung, Jawa Barat, 8-10 Juli 2019 mendatang. Kegiatan ini mengangkat tema Uji Sahih Terjemahan Alquran Edisi Penyempurnaan.
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Muchlis M Hanafi mengatakan, ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional.
Pertama, Seminar Penerjemahan Alquran yang akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Alquran dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Alquran. Tampil sebagai narasumber, antara lain Prof Thomas Djamaluddin, Dr TGH Zainul Majdi, Prof Dadang Sunendar, dan Prof Said Agil al-munawwar.
"Agenda kedua adalah pembahasan Terjemahan Alquran Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21-juz 30. Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Alquran tahun 2018 yang telah membahas juz 1-juz 20," kata Muchlis di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Penyempurnaan terjemahan Alquran merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Alquran tahun 2015. Pelaksanaan penyempurnaan terjemah ini, kata Muchlis, dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan.
Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, MUI, dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Alquran.
Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Alquran di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Alquran melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Alquran dari pelbagai provinsi di Indonesia.
"Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi," katanya.
Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Alquran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Alquran, dan Pusat Studi Alquran.
"Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Alquran Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Alquran di masa yang akan datang," katanya.
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Muchlis M Hanafi mengatakan, ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional.
Pertama, Seminar Penerjemahan Alquran yang akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Alquran dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Alquran. Tampil sebagai narasumber, antara lain Prof Thomas Djamaluddin, Dr TGH Zainul Majdi, Prof Dadang Sunendar, dan Prof Said Agil al-munawwar.
"Agenda kedua adalah pembahasan Terjemahan Alquran Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21-juz 30. Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Alquran tahun 2018 yang telah membahas juz 1-juz 20," kata Muchlis di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Penyempurnaan terjemahan Alquran merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Alquran tahun 2015. Pelaksanaan penyempurnaan terjemah ini, kata Muchlis, dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan.
Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, MUI, dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Alquran.
Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Alquran di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Alquran melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Alquran dari pelbagai provinsi di Indonesia.
"Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi," katanya.
Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Alquran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Alquran, dan Pusat Studi Alquran.
"Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Alquran Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Alquran di masa yang akan datang," katanya.
(dam)