Pembuatan KK, E-KTP, hingga Akta Kelahiran Bisa Dilakukan di Luar Negeri

Minggu, 30 Juni 2019 - 20:03 WIB
Pembuatan KK, E-KTP,...
Pembuatan KK, E-KTP, hingga Akta Kelahiran Bisa Dilakukan di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pelayanan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), ataupun akta kelahiran bisa dilakukan di luar negeri. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan dengan adanya PP tersebut maka pelayanan dokumen kependudukan di luar negeri memiliki dasar hukum.

“Itulah landasan hukum pertama yang dimiliki Dukcapil untuk bisa melakukan layanan di luar negeri sebagaimana layanan yang ada di dukcapil dalam negeri. Jadi sudah lengkap,” katanya saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).

Dia mengatakan, sebenarnya Kemendagri sudah memulai layanan di luar negeri sejak tahun lalu. Namun dia mengatakan pelayanan tersebut masih sangat terbatas yakni berupa pendataan kependudukan.

“Tahun lalu masih kita batasi. Sekarang akta lahir, akta kawin, akta mati, penerbitan NIK sudah bisa kita lakukan semua. Kalau tahun lalu masih pendataan, berapa orang di mana. Nah sekarang legal formal sudah terpenuhi. Sehingga kita tidak ragu-ragu dengan Kementerian Luar Negeri,” ungkapnya.

Zudan mengatakan, pelayanan dokumen kependudukan ini bisa dilakukan di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Zudan menuturkan pihaknya telah memberikan pelatihan kepada staf di kantor-kantor perwakilan tersebut.

“Kita menggunakan kantor perwakilan di luar negeri seperti dukcapil di dalam negeri. Sehingga produknya langsung terintegrasi dengan kita. Karena sudah ada nomor induk kependudukan (NIK), kalau di luar negeri disebutnya NIT atau nomor induk tunggal jadi bisa dilayani. NIT kode depannya 99. Kalau dulu kan tidak ada jadi tak ada layanan,” jelasnya.

Dia mengatakan, dengan layanan ini dapat memberikan perlindungan yang optimal kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri

“Kita bisa tahu. Berapa yang di Korea, Malaysia, Arab Saudi. Sekarang itu masih terjadi duplikasi. Mereka kita data di luar tapi di dalam negerinya masih ada. Karena keluar negeri tidak pamit misalnya. Sehingga kalau pilkada data dalam negeri ada, BPJS dalam negeri ada, sementara orangnya ada di luar negeri.. Kita menuju ke depannya one data policy, “ tegasnya.
(pur)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved