MK Nilai Dalil APBN untuk Kepentingan Politik Tak Beralasan Hukum

Kamis, 27 Juni 2019 - 19:07 WIB
MK Nilai Dalil APBN...
MK Nilai Dalil APBN untuk Kepentingan Politik Tak Beralasan Hukum
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan calon presiden petahana Joko Widodo tidak beralasan hukum.

Dalil Prabowo-Sandi tentang adanya penyalahgunaan APBN untuk kepentingan politik petahana meliputi pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa.

"Berdasarkan pertimbangan di atas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Kamis (27/6/2019).

MK menilai pemohon tidak merujuk definisi hukum tertentu yang membuat pengertian atau penjelasan tentang money politics atau vote buying sehingga menjadi tidak jelas.

"Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yabg didalilkan oleh pemohon tersebut merupakan modus lain dari money politics atau vote buying, lebih-lebih pemohon tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang didalilkan tersebut benar-benar terbukti mempengaruhi suara pemilih," tutur Arief.

Arief juga menjelaskan dalam dalil ini, pemohon hanya menggunakan perlawanan dalam bentuk pernyataan yang dirumuskan dalam bentuk frasa antara lain patut diduga dengan alur logika yang wajar bertujuan untuk memengaruhi penerimaan manfaat baik secara langsung atau tidak langsung.

Dari program tersebut, kata Arief, permohonan angka 114 halaman 42 atau frasa dengan menggunakan alur logika rasional yang wajar tidak sulit untuk mengerti.

Maka Mahkamah menilai dengan ketiadaan pengertian hukum yang dijadikan rujukan oleh pemohon tentang apa yang dimaksud money politics atau vote buying sementara substansi yang dipersoalkan adalah menyangkut hal bersifat faktual.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politic, dan karenanya menjadi tidak mungkin pula menyatakan bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut secara faktual telah mempengaruhi suara pemilih yang merugikan pemohon," ungkapnya.

"Lagipula dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," tambahnya.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved