MK Nilai Dalil APBN untuk Kepentingan Politik Tak Beralasan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan calon presiden petahana Joko Widodo tidak beralasan hukum.
Dalil Prabowo-Sandi tentang adanya penyalahgunaan APBN untuk kepentingan politik petahana meliputi pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa.
"Berdasarkan pertimbangan di atas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Kamis (27/6/2019).
MK menilai pemohon tidak merujuk definisi hukum tertentu yang membuat pengertian atau penjelasan tentang money politics atau vote buying sehingga menjadi tidak jelas.
"Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yabg didalilkan oleh pemohon tersebut merupakan modus lain dari money politics atau vote buying, lebih-lebih pemohon tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang didalilkan tersebut benar-benar terbukti mempengaruhi suara pemilih," tutur Arief.
Arief juga menjelaskan dalam dalil ini, pemohon hanya menggunakan perlawanan dalam bentuk pernyataan yang dirumuskan dalam bentuk frasa antara lain patut diduga dengan alur logika yang wajar bertujuan untuk memengaruhi penerimaan manfaat baik secara langsung atau tidak langsung.
Dari program tersebut, kata Arief, permohonan angka 114 halaman 42 atau frasa dengan menggunakan alur logika rasional yang wajar tidak sulit untuk mengerti.
Maka Mahkamah menilai dengan ketiadaan pengertian hukum yang dijadikan rujukan oleh pemohon tentang apa yang dimaksud money politics atau vote buying sementara substansi yang dipersoalkan adalah menyangkut hal bersifat faktual.
"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politic, dan karenanya menjadi tidak mungkin pula menyatakan bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut secara faktual telah mempengaruhi suara pemilih yang merugikan pemohon," ungkapnya.
"Lagipula dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," tambahnya.
Dalil Prabowo-Sandi tentang adanya penyalahgunaan APBN untuk kepentingan politik petahana meliputi pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa.
"Berdasarkan pertimbangan di atas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Kamis (27/6/2019).
MK menilai pemohon tidak merujuk definisi hukum tertentu yang membuat pengertian atau penjelasan tentang money politics atau vote buying sehingga menjadi tidak jelas.
"Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yabg didalilkan oleh pemohon tersebut merupakan modus lain dari money politics atau vote buying, lebih-lebih pemohon tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang didalilkan tersebut benar-benar terbukti mempengaruhi suara pemilih," tutur Arief.
Arief juga menjelaskan dalam dalil ini, pemohon hanya menggunakan perlawanan dalam bentuk pernyataan yang dirumuskan dalam bentuk frasa antara lain patut diduga dengan alur logika yang wajar bertujuan untuk memengaruhi penerimaan manfaat baik secara langsung atau tidak langsung.
Dari program tersebut, kata Arief, permohonan angka 114 halaman 42 atau frasa dengan menggunakan alur logika rasional yang wajar tidak sulit untuk mengerti.
Maka Mahkamah menilai dengan ketiadaan pengertian hukum yang dijadikan rujukan oleh pemohon tentang apa yang dimaksud money politics atau vote buying sementara substansi yang dipersoalkan adalah menyangkut hal bersifat faktual.
"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politic, dan karenanya menjadi tidak mungkin pula menyatakan bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut secara faktual telah mempengaruhi suara pemilih yang merugikan pemohon," ungkapnya.
"Lagipula dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu," tambahnya.
(dam)