MK Sebut Kecurangan TSM Seharusnya Dibuktikan di Bawaslu

Kamis, 27 Juni 2019 - 18:52 WIB
MK Sebut Kecurangan...
MK Sebut Kecurangan TSM Seharusnya Dibuktikan di Bawaslu
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru. Sebab, untuk pembuktian itu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Hakim Manahan MP Sitompul mengatakan, majelis hakim tidak menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut dia, kewenangan menyelesaikan pelanggaran itu ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan ketentuan dari Pasal 37 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

“Jika terjadi pelanggaran pemilu bersifat TSM, hal itu harus terselesaikan sebelum perselisihan tentang hasil pemilu di MK. Hal ini Ini menujukkan bahwa pembuat UU sudah konsisten berpengang pada pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yaitu dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya berwenang untuk mengadili perselihan hasil pemilu,” tutur Manahan saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Begitu pun dengan Hakim MK Suhartoyo menyampaikan pandangan terkait posisi MK untuk menangani persoalan pelanggaran pemilu. Menurut dia, MK menganggap sengketa pemilu diputuskan dari dalil yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.

“Maka dari itu, bukan dalam memeriksa yang didalilkan maka mahkamah akan menjadi badan yang menangani semua permasalahan hukum pemilu. Ini juga menihilkan lembaga-lembaga lain bilamana lembaga yang diberi wewenang tidak melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
4 WNI ABK Disandera...
4 WNI ABK Disandera Perompak Somalia, Menteri P2MI Koordinasi dengan Kemlu untuk Pembebasan
Indonesia-Korea Bersinergi...
Indonesia-Korea Bersinergi Bangun Ekosistem Webtoon Global
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Hotman Paris Ngaku Ditunjuk...
Hotman Paris Ngaku Ditunjuk Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Pigai Usul Sertifikat...
Pigai Usul Sertifikat HAM Jadi Syarat Naik Pangkat, Polri Buka Suara
Bupati Kuansing Mengaku...
Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved