MK Sebut Kecurangan TSM Seharusnya Dibuktikan di Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru. Sebab, untuk pembuktian itu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Hakim Manahan MP Sitompul mengatakan, majelis hakim tidak menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut dia, kewenangan menyelesaikan pelanggaran itu ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan ketentuan dari Pasal 37 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
“Jika terjadi pelanggaran pemilu bersifat TSM, hal itu harus terselesaikan sebelum perselisihan tentang hasil pemilu di MK. Hal ini Ini menujukkan bahwa pembuat UU sudah konsisten berpengang pada pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yaitu dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya berwenang untuk mengadili perselihan hasil pemilu,” tutur Manahan saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Begitu pun dengan Hakim MK Suhartoyo menyampaikan pandangan terkait posisi MK untuk menangani persoalan pelanggaran pemilu. Menurut dia, MK menganggap sengketa pemilu diputuskan dari dalil yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.
“Maka dari itu, bukan dalam memeriksa yang didalilkan maka mahkamah akan menjadi badan yang menangani semua permasalahan hukum pemilu. Ini juga menihilkan lembaga-lembaga lain bilamana lembaga yang diberi wewenang tidak melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Hakim Manahan MP Sitompul mengatakan, majelis hakim tidak menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut dia, kewenangan menyelesaikan pelanggaran itu ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan ketentuan dari Pasal 37 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
“Jika terjadi pelanggaran pemilu bersifat TSM, hal itu harus terselesaikan sebelum perselisihan tentang hasil pemilu di MK. Hal ini Ini menujukkan bahwa pembuat UU sudah konsisten berpengang pada pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yaitu dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya berwenang untuk mengadili perselihan hasil pemilu,” tutur Manahan saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Begitu pun dengan Hakim MK Suhartoyo menyampaikan pandangan terkait posisi MK untuk menangani persoalan pelanggaran pemilu. Menurut dia, MK menganggap sengketa pemilu diputuskan dari dalil yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.
“Maka dari itu, bukan dalam memeriksa yang didalilkan maka mahkamah akan menjadi badan yang menangani semua permasalahan hukum pemilu. Ini juga menihilkan lembaga-lembaga lain bilamana lembaga yang diberi wewenang tidak melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
(dam)