BW Klaim Gugatan BPN 02 Hal Baru Tak Terbantahkan

Kamis, 27 Juni 2019 - 11:59 WIB
BW Klaim Gugatan BPN...
BW Klaim Gugatan BPN 02 Hal Baru Tak Terbantahkan
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menilai gugatan yang diajukan oleh pihaknya merupakan hal baru yang tak terbantahkan.

Dia menyatakan menerima apa saja yang menjadi keputusan majelis hakim karena merupakan keputusan final dan mengikat. "Persiapannya apalagi orang tinggal nunggu putusan. Banyakin doa aja saya dari awal Anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan kan enggak," ujarnya di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019)

Menurutnya, ada keyakinan apa yang diajukannya baik dari saksi dan ahli tidak terbantah bahkan tidak dijawab oleh pihak termohon dan terkait dalam persidangan sebelumnya.

"Pertama, tak ada yang bisa mengcounter ahli kami, baik pertanyaan termohoh pihak terkait atau ahli pihak terkait itu enggak ada. Kedua, yang kami ajukan hal-hal baru yang selama ini belum pernah jadi bagian dasar dari sengketa," ungkapnya.

BW menjelaskan dasar baru itu berupa rumusan dalil kecurangan dari scientific identification dan salah satunya dari forensik. "Cuma emang ahli forensik belum tentu dipahami. Jadi problemnya adalah apakah kita mau memahami sesuatu yang baru. Tidak akan ada perubahan kalau tak bisa memahami sesuatu hal baru yang bisa dipakai," urainya.

Karena, sambungnya, kalau pertarungannya hanya C1 lawan C1 tapi tidak melalui proses scientific yang modern akan susah apalagi dengan speedy trial.

"Terus, yang juga penting adalah perdebatan mengenai pasangan Cawapres 01 bahwa dia pejabat BUMN atau tidak, tidak ada argumen yang bisa mengcounter itu sebenarnya, coba dicek. Dari pihak termohon tidak ada argumennya, bahkan dia mengajukan saksi Profesor Marsudi yang mengklaim bahwa dia lah yang merumuskan desain awal dan ditolak komisioner lainnya," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved