Ke Pertemuan G20, Jokowi Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Rabu, 26 Juni 2019 - 11:39 WIB
Ke Pertemuan G20, Jokowi...
Ke Pertemuan G20, Jokowi Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) akan membacakan putusan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 yang diajukan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiga S Uno pada Kamis 27 Juni besok.

MK dikabarkan telah menyampaikan undangan terhadap pihak-pihak yang berperkara termasuk kepada anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi.

Lalu bagaimana dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden apakah akan hadir dalam sidang putusan tersebut. Direktur Hukum dan Advokasi TKN 01, Ade Irfan Pulungan yang dikonfirmasi mengenai kehadiran Jokowi-Ma'ruf mengaku belum mendapatkan konfirmasi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN, Arsul Sani mengatakan Capres Jokowi kemungkinan tidak hadir dalam sidang putusan karena Jokowi sebagai Presiden akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Jepang yang berlangsung pada 28-29 Juni 2019.

"Tidak hadir (sidang putusan MK). Pak Jokowi ke pertemuan G20," jelas Arsul yang juga Sekjen DPP PPP saat dihubungi SINDOnews, Rabu (26/6/2019).

Adapun terkait kehadiran Kiai Ma'ruf dalam sidang putusan besok, Arsul belum memberikan jawaban lebih lanjut. Karena sampai berita ini diturunkan, Tim Pendamping Hukum TKN 01 itu belum memberikan jawaban.

Sementara itu, sejumlah pihak sudah menyampaikan imbauan dan harapan agar semua pihak termasuk yang bersengketa agar menghormati apa pun putusan yang dibacakan oleh Hakim MK. Salah satunya imbauan datang dari Majelis Ulama Indonesi (MUI) yang mengimbau semua pihak menghormati putusan MK dengan kesadaran penuh dan keikhlasan.

"Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih; hukmul Hakim Ilzamun Wa Yarfa'ul Khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan)," tutur Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2019.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved