Soal Keterangan Palsu 02, Tim Hukum Jokowi Tunggu Ketetapan MK dan Sikap KPU

Rabu, 26 Juni 2019 - 08:31 WIB
Soal Keterangan Palsu...
Soal Keterangan Palsu 02, Tim Hukum Jokowi Tunggu Ketetapan MK dan Sikap KPU
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terus mengkaji sejumlah saksi fakta pemohon Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Menurut Kuasa Hukum Andi Syafrani, saksi yang diduga memberikan keterangan palsu adalah Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara palsu yang kemudian sudah dibantah oleh termohon KPU. Jika keterangan itu palsu, Andi menyebut hal itu masuk delik biasa atau umum yang mana siapa saja boleh melaporkan.

"Sambil tunggu putusan nanti akan dipertimbangkan oleh mahkamah, nanti bagaimana mahkamah melihat kualitas (saksi). Kalau seumpama mengandung kepalsuan, maka ini sudah kebohongan publik. Dugaan keterangan palsu," ujar Andi di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan untuk saksi Beti pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak prinsipal yakni termohon KPU agar memberikan keterangan mengenai kesaksian tersebut.

"Memang beberapa saksi ada yang mengarah ke kami, salah satunya Hairul Anas terkait (kegiatan) ToT (Traning of Tranee) (yang diikuti) saksi," kata Irfan.

Dalam hal ini, lanjut Irfan, pihaknya akan menghimpun informasi dari peserta ToT terhadap keterangan Anas itu apakah benar atau keterangan palsu, termasuk dari Saksi 01 Anas Nashihin sebagai Ketua Panitia ToT.

"Pemahaman Hairul Anas mengenai kecurangan bagian dari demokrasi, apakah ada mindset seperti (dari) Anas," ujar Irfan.

Dia menduga, banyak keterangan yang tidak benar disampaikan saksi Hairul Anas antara lain, slide disampaikan oleh Wakil Ketua TKN, Moeldoko dan Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto serta Anas yang datang pada malam hari, sementara materi disampaikan pada sore hari.

Untuk hal ini, pihaknya masih mengkaji dan berkonsultasi berbagai pihak termasuk pihak prinsipal KPU. "Ini sudah menyangkut pidana. Seseorang yang beri keterangan palsu itu ancamannya 7 tahun penjara. Keterangan hairul anas ini jadi bahan kelompok Kuasa Hukum 02," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved