Putusan Sengketa Pilpres Dimajukan, TKN Harap Ini Akhiri Polemik
A
A
A
JAKARTA - Tim Pendamping Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan mengaku, pihaknya tak masalah jika Hakim MK membacakan putusan sengketa PHPU Pilpres 2019 digelar pada 27 Juni mendatang.
Menurut Arteria, dalam praktik beracara di MK sudah ribuan kali pihaknya tak mempersoalkan sidang putusan yang dimajukan oleh Hakim.
"Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK kasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Kendati begitu, politikus PDIP itu berharap, putusan Hakim itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah dan klaim-klaim sepihak yang selama ini dilontarkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno dan beredar di masyarakat.
Ia juga berharap, melalui putusan MK tersebut dapat mengakhiri polemik kebangsaan yang selama ini pemilu dituding curang yang ternyata tidak terbukti. "Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua. Kalau kami berharap Pak Jokowi menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK nantinya," ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR itu juga berharap, nantinya jika diputuskan Hakim MK, semua bisa menghormati putusan tersebut. "Dan mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini," tandasnya.
Menurut Arteria, dalam praktik beracara di MK sudah ribuan kali pihaknya tak mempersoalkan sidang putusan yang dimajukan oleh Hakim.
"Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK kasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Kendati begitu, politikus PDIP itu berharap, putusan Hakim itu dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah dan klaim-klaim sepihak yang selama ini dilontarkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno dan beredar di masyarakat.
Ia juga berharap, melalui putusan MK tersebut dapat mengakhiri polemik kebangsaan yang selama ini pemilu dituding curang yang ternyata tidak terbukti. "Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua. Kalau kami berharap Pak Jokowi menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK nantinya," ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR itu juga berharap, nantinya jika diputuskan Hakim MK, semua bisa menghormati putusan tersebut. "Dan mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini," tandasnya.
(maf)