Sengketa Pilpres, KPU Punya Tiga Hari Tindak Lanjuti Putusan MK

Senin, 24 Juni 2019 - 18:33 WIB
Sengketa Pilpres, KPU Punya Tiga Hari Tindak Lanjuti Putusan MK
Sengketa Pilpres, KPU Punya Tiga Hari Tindak Lanjuti Putusan MK
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengatakan, institusinya akan mematuhi apa pun putusan hakim Mahkamah Kontitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Termasuk kalau keputusannya dipercepat, terkait dengan waktu putusan dari mahkamah," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Viryan, prinsipnya waktu yang diberikan kepada KPU menurut undang-undang paling lambat tiga hari setelah Mahkamah memutuskan. Sehingga setelahnya KPU harus sudah mengeksekusi putusan tersebut.

Dia mengatakan jika dalam putusan nanti, hakim menolak permohonan Prabowo-Sandi sebagai termohon maka pihaknya akan langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun sebaliknya, kata Viryan, jika ada petitum yang diterima oleh MK, maka pihaknya juga akan menindaklanjuti misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian. Termasuk jika putusan hakim mengabulkan dalil pemohon yang mengklaim menang maka, akan ditindaklanjuti pula.

"Jadi apa pun putusan dari Mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6013 seconds (0.1#10.140)