Sengketa Pilpres, KPU Punya Tiga Hari Tindak Lanjuti Putusan MK

Senin, 24 Juni 2019 - 18:33 WIB
Sengketa Pilpres, KPU...
Sengketa Pilpres, KPU Punya Tiga Hari Tindak Lanjuti Putusan MK
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengatakan, institusinya akan mematuhi apa pun putusan hakim Mahkamah Kontitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Termasuk kalau keputusannya dipercepat, terkait dengan waktu putusan dari mahkamah," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Viryan, prinsipnya waktu yang diberikan kepada KPU menurut undang-undang paling lambat tiga hari setelah Mahkamah memutuskan. Sehingga setelahnya KPU harus sudah mengeksekusi putusan tersebut.

Dia mengatakan jika dalam putusan nanti, hakim menolak permohonan Prabowo-Sandi sebagai termohon maka pihaknya akan langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun sebaliknya, kata Viryan, jika ada petitum yang diterima oleh MK, maka pihaknya juga akan menindaklanjuti misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian. Termasuk jika putusan hakim mengabulkan dalil pemohon yang mengklaim menang maka, akan ditindaklanjuti pula.

"Jadi apa pun putusan dari Mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved