Penjelasan Perludem Pascasidang Sengketa Pilpres di MK

Senin, 24 Juni 2019 - 08:07 WIB
Penjelasan Perludem Pascasidang Sengketa Pilpres di MK
Penjelasan Perludem Pascasidang Sengketa Pilpres di MK
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno paling lambat pada 28 Juni nanti.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, permohonan pemohon yang mendalilkan soal kecurangan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) dan kesalahan penghitungan suara yang berdampak pada hasil nyaris tidak kuat muncul, didukung bukti-bukti yang dihadirkan pemohon di persidangan.

"Saksi masih bicara soal praktik kecurangan yang ditampilkan ternyata masih parsial, acak, dan lokal," kata Titi saat dihubungi SINDOnews, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) justru yang dominan dibahas meskipun misalnya terbukti menyimpan banyak titik lemah, namun tidak relevan menjadi basis untuk mengubah hasil pemilu. Dikarenakan Situng bukanlah instrumen resmi sebagai basis untuk penetapan hasil pemilu presiden.

Ia menuturkan, satu-satunya celah perdebatan adalah terkait posisi Cawapres KH Ma'ruf Amin, apakah posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah 2 Bank milik pemerintah menjadi bagian BUMN atau tidak. Di sini kata Titi, yang bisa sedikit memberi dampak pada Putusan MK.

Meski demikian, sekalipun MK berpandangan Ma'ruf Amin adalah pejabat BUMN, namun ia menduga putusannya tak akan sampai pada diskualifikasi calon terpilih. Sebab sangat mungkin MK akan berdalih bahwa hal itu adalah ranah kewenangan Bawaslu.

"Kalau sebaliknya, MK berpandangan posisinya bukan pejabat BUMN maka paslon 01 akan melenggang mulus sebagai presiden terpilih," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6174 seconds (0.1#10.140)