Penjelasan Perludem Pascasidang Sengketa Pilpres di MK

Senin, 24 Juni 2019 - 08:07 WIB
Penjelasan Perludem...
Penjelasan Perludem Pascasidang Sengketa Pilpres di MK
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno paling lambat pada 28 Juni nanti.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, permohonan pemohon yang mendalilkan soal kecurangan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) dan kesalahan penghitungan suara yang berdampak pada hasil nyaris tidak kuat muncul, didukung bukti-bukti yang dihadirkan pemohon di persidangan.

"Saksi masih bicara soal praktik kecurangan yang ditampilkan ternyata masih parsial, acak, dan lokal," kata Titi saat dihubungi SINDOnews, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) justru yang dominan dibahas meskipun misalnya terbukti menyimpan banyak titik lemah, namun tidak relevan menjadi basis untuk mengubah hasil pemilu. Dikarenakan Situng bukanlah instrumen resmi sebagai basis untuk penetapan hasil pemilu presiden.

Ia menuturkan, satu-satunya celah perdebatan adalah terkait posisi Cawapres KH Ma'ruf Amin, apakah posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah 2 Bank milik pemerintah menjadi bagian BUMN atau tidak. Di sini kata Titi, yang bisa sedikit memberi dampak pada Putusan MK.

Meski demikian, sekalipun MK berpandangan Ma'ruf Amin adalah pejabat BUMN, namun ia menduga putusannya tak akan sampai pada diskualifikasi calon terpilih. Sebab sangat mungkin MK akan berdalih bahwa hal itu adalah ranah kewenangan Bawaslu.

"Kalau sebaliknya, MK berpandangan posisinya bukan pejabat BUMN maka paslon 01 akan melenggang mulus sebagai presiden terpilih," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
6 jam yang lalu
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
6 jam yang lalu
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
7 jam yang lalu
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
7 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
7 jam yang lalu
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
8 jam yang lalu
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved