Tragedi Industri Rumahan

Senin, 24 Juni 2019 - 06:09 WIB
Tragedi Industri Rumahan
Tragedi Industri Rumahan
A A A
TRAGEDI kebakaran pabrik korek gas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (21/6) yang menewaskan 30 orang menyisakan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban. Tragedi ini pun terasa sangat memiriskan karena merenggut begitu banyak nyawa buruh yang pada saat kejadian tidak mampu meloloskan diri dari api akibat pintu pabrik tergembok.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah mengapa manajemen perusahaan bisa melakukan keteledoran yang berakibat sangat fatal terhadap pekerjanya? Lalu mengapa industri rumahan tersebut bisa tetap berproduksi selama bertahun-tahun padahal statusnya ilegal?

Apakah pemerintah setempat teledor dalam melakukan pengawasan terhadap industri yang selama ini memproduksi bahan berbahaya? Apakah dinas ketenagakerjaan setempat tidak cukup melakukan pengawasan sehingga perusahaan bisa abai terhadap aspek keselamatan pekerjanya?

Sederet pertanyaan ini penting dikemukakan karena kasus serupa sangat sering terjadi dalam beberapa tahun belakangan. Umumnya di setiap peristiwa kecelakaan pekerja yang tewas mencapai puluhan jiwa. Beberapa kejadian besar yang bisa disebutkan antara lain pada 2015 kecelakaan di PT Mandom Indonesia di Bekasi yang menewaskan 22 orang.

Lalu pada 2017 kebakaran terjadi di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang yang menewaskan 49 orang pekerja. Bukan tidak mungkin saat ini masih banyak industri serupa di wilayah lain di Tanah Air yang berisiko mengalami bencana serupa akibat tidak diterapkannya standar keselamatan kerja yang baik.

Belajar dari kejadian ini, sangat penting mendorong lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk melakukan pembenahan sistematis terkait dengan kecelakaan dan keselamatan kerja, terutama pada industri dengan tingkat risiko tinggi. Tujuannya agar jangan sampai tragedi serupa terjadi lagi di masa mendatang.

Pengawasan secara periodik terhadap perusahaan yang memproduksi bahan berbahaya memang sangat penting karena itu bisa meminimalkan risiko fatal. Pengawasan yang lemah sering dituding jadi penyebab tragedi mudah terjadi.

Memang kerap muncul dilema, sebab di satu sisi industri rumahan membuka lapangan pekerjaan bagi pengangguran, tetapi di sisi lain terkadang tidak dilengkapi peralatan tanggap darurat. Ke depan perlu keseriusan untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Bagi perusahaan yang tidak menerapkan standar keselamatan kerja, tidak perlu ragu untuk mencabut surat izin tempat usaha (SITU)-nya. Sebaliknya jika industri tersebut memang tidak berizin atau ilegal, wajib untuk langsung menghentikan operasinya.

Penegakan aturan yang tegas sangat diperlukan. Peraturan Pemerintah (PP) No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah mengatur bahwa pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (termasuk korek dan kembang api) tidak boleh berada di kawasan perumahan. Jika ada perusahaan yang ditemukan melanggar aturan ini, partisipasi publik sangat diperlukan dengan cara melapor ke pihak berwenang.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai kecelakaan fatal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi. Pengawas semestinya mampu mencegah kecelakaan kerja dengan jumlah masif dengan wewenang yang dimilikinya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan mengizinkan pengawas ketenagakerjaan memasuki tempat kerja tanpa pemberitahuan sekalipun. Juga bebas melakukan penyelidikan, berhak mengambil langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di pabrik, tempat kerja, atau metode kerja yang mengancam kesehatan atau keselamatan pekerja.

Pemerintah perlu menunjukkan komitmen agar tragedi di Langkat ini adalah yang terakhir kalinya. Kita juga berharap ada perbaikan yang dilakukan dalam hal pemberian izin usaha dan pengawasan tenaga kerja.

Sebelum bencana serupa terjadi, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk kembali memeriksa dan mengawasi setiap industri di wilayah masing-masing, terutama yang memiliki risiko tinggi. Perlu memastikan apakah sebuah perusahaan memiliki izin atau tidak.

Jika memiliki izin, apakah penerbitannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apakah perusahaan tersebut menjalankan prosedur keselamatan, termasuk menyediakan sarana kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sesuai dengan UU Nomor 1/1970. Terhadap aturan K3 ini perusahaan tidak boleh main-main karena jika tidak menjalankan sistem manajemen yang dipersyaratkan UU, pemilik perusahaan dapat dihukum tiga bulan penjara.
(kri)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Infografis
Kebakaran Los Angeles,...
Kebakaran Los Angeles, Tragedi Paling Parah dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved