Pengamat Nilai Konteks Pelanggaran TSM Harus Berlapis

Minggu, 23 Juni 2019 - 20:09 WIB
Pengamat Nilai Konteks Pelanggaran TSM Harus Berlapis
Pengamat Nilai Konteks Pelanggaran TSM Harus Berlapis
A A A
JAKARTA - Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus diajukan pemohon seharusnya tentang sengketa hasil karena berkaitan dengan sengketa pemilu.

"Bukan pelanggaran etik dan lain-lain. Pemohon sudah mendalilkan ada kecurangan TSM maka proses pembuktian ini berbeda dengan pembuktian administrasi, kode etik, dan pidana," kata Veri dalam diskusi PHPU Pilpres di Warung Upnormal, Cikini, Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Menurut Veri, proses sengketa di MK berbeda dengan penanganan perkara di Bawaslu. Kata dia, jika di Bawaslu suatu perkara bisa diputuskan berdasarkan satu peristiwa atau kejadian.

Misalnya, kata Veri, Menteri Dalam Negeri yang dituding saksi pemohon yang menyatakan, harus aktif mengkampanyekan paslon inkumben harus bisa dibuktikan apakah masuk pelanggaran administrasi apa bukan.

"Tapi kalau konteks TSM harus berlapis sehingga terlihat itu akan memengaruhi hasil pemilu atau tidak. Apakah ada ketersambungan antara satu kejadian dengan kejadian lain," ujarnya.

Contoh lainnya, ketika saksi fakta 02 menuding Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melakukan pengarahan kepada sejumlah kepala daerah harus bisa dibuktikan. Apakah setelahnya ada instruksi dari Ganjar kepada kepala daerah yang kemudian memerintahkan kepada seluruh SKPD untuk membuat satu tim atau kegiatan pemenangan.

"Kalau baca dari permohonan, saya tidak cukup meyakini ada bukti ssngat kuat ada pelanggaran TSM. Berdasarkan permohonan dan keteranga ahli. Itu kesimpulan awal," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)