Saksi Ahli TKN Tegaskan Signifikan sebagai Unsur PHPU Pilpres 2019

Jum'at, 21 Juni 2019 - 18:28 WIB
Saksi Ahli TKN Tegaskan...
Saksi Ahli TKN Tegaskan Signifikan sebagai Unsur PHPU Pilpres 2019
A A A
JAKARTA - Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi tentang Pelanggaran TSM dalam pemilu, Heru Widodo bersaksi sebagai ahli untuk Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019). Dalam sidang, Heru menegaskan pentingnya signifikan sebagai unsur dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Penting untuk disampaikan pula tentang signifikan, sebagai unsur yang sangat menentukan dalam sengketa atau perselisihan hasil yang dapat membatalkan atau mengkoreksi hasil pemilu atau pemilukada. Dengan unsur ini, tidak semua pelanggaran dapat dipulihkan manakala tidak signifikan," ujar Heru dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Terhadap permasalahan kuantitatif, kata Heru, unsur signifikan dapat ditentukan dari hasil akhir koreksi. Apakah nantinya mengubah komposisi pemohon menjadi peraih suara terbanyak atau tidak.

"Sekalipun terdapat koreksi perolehan suara yang dapat dibuktikan, namun sepanjang tidak mengubah konfigurasi kemenangan atau kekalahan pihak terkait, dikategorikan tidak signifikan," jelasnya.

Adapun terhadap permasalahan pelanggaran kualitatif di luar pelanggaran-pelanggaran yang TSM, lanjut Heru, ukuran signifikan hanya bersandar pada frasa yang dapat mempengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 473 UU 7/2017.

Heru juga mengungkapkan terdapat tiga kategori terpenuhinya unsur signifikan dalam pelanggaran kualitatif. Pertama, signifikan apabila pelanggaran terjadi di tempat yang pemohon kalah.

"Sebaliknya, terhadap pelanggaran di wilayah yang dimenangkan pemohon, dikategorikan tidak signifikan. Juga, dalam hal terjadi pelanggaran yang justru dilakukan oleh pemohon, meskipun pelangggaran tersebut terbukti, termasuk kategori tidak signifikan," jelasnya.

"Demikian pula, dalam hal pelanggaran yang sama-sama dilakukan oleh pemohon dan pasangan calon yang menang, dikategorikan juga sebagai tidak signifikan," tambahnya.

Kategori signifikan yang kedua, kata Heru, dalam dilakukan pemulihan hasilnya akan mengubah konfigurasi perolehan suara peserta. "Adapun kategori yang ketiga, memenuhi unsur signifikan apabila terdapat kondisi penegakan hukum yang tidak bekerja, atau terhadap bekerjanya penegakan hukum, penyelenggara tidak menghormati putusan lembaga penegak hukum yang ada. Pelanggaran yang demikian, signifikan untuk dipulihkan Mahkamah," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved