Protes BW Soal Ahli Tim Jokowi-Ma'ruf Gunakan Podium Warnai Sidang MK
Jum'at, 21 Juni 2019 - 17:56 WIB
Protes BW Soal Ahli Tim Jokowi-Ma'ruf Gunakan Podium Warnai Sidang MK
A
A
A
JAKARTA - Perdebatan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) muncul sebelum dua ahli yang diajukan Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dihadirkan dalam persidangan. Sebabnya, Kuasa Hukum Kubu Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) yang mempersoalkan Ahli menggunakan mimbar atau podium.
"Izin yang mulia sebelum masuk ke ahli keterangan ahli, kami ingin menanyakan tadi tambahan bukti yang ada relevansinya disampaikan saksi kami yang pertama. Mohon bisa disahkan yang mulia," ujar Kuasa Hukum 01, Ade Irfan Pulungan sebelum ahli menempati tempatnya di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Ini tadi kami sampaikan tadinya secara resmi kepada kepaniteraan yang mulia kalau yang amplop kan diberikan oleh saksi," tambah Irfan.
Permintaan Irfan pun ditolak majelis hakim. Majelis Hakim, Saldi Isra menilai status bukti tambahan disamakan dengan bukti tambahan saksi 02 yang menyodorkan bukti berupa amplop. Menurut Saldi, mesti diterima namun tidak disahkan sebagai bukti tambahan.
"Posisinya sama kami terima dan kami posisikan sama (tidak disahkan)," kata Saldi.
Kemudian, Hakim Anwar Usman kembali menanyakan siapa ahli yang bakal memberikan keterangan yang pertama. "Terima kasih Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah yang pertama ahli yang akan kami dengarkan Prof Edy Hiariej (Edward Omar Sharif Hiariej)," jawab Kuasa Hukum Teguh Samudra.
Namun di sela-sela siapa ahli yang akan memberikan keterangan, Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) menginterupsi soal posisi Ahli yang menggunakan podium.
"Majelis mau tanya majelis. Sepengetahuan kami dua ahli kami disuruh duduk tidak di mimbar mengapa ahli yang ini di mimbar, for the sake of the quality equality," kata BW.
Menjawab keberatan BW, Hakim Suhartoyo pun mengatakan karena ahli membutuhkan podium karena teknis alat bantu yang dibawanya maka hal tersebut dibolehkan. Suhartoyo pun menganggap saat ahli 02 diajukan meminta sendiri duduk bukan di podium karena merasa ada kebutuhan alat yang dibawanya.
"Kami tidak dalam posisi melarang tapi justru malah yang awalnya (ahli 02) duduk (majelis minta) supaya (ahli) di podium waktu itu," ucapnya.
"Makasih pak sudah diingatkan. Tapi kan seingat saya ahli kami kedua malah disuruh duduk terus pak, enggak diberi kesempatan di podium," keukeuh BW.
"Itu terkait alat sebetulnya," kata Suhartoyo.
"Tapi tidak apa-apa pak. Saya hanya mempersoalkan itu saja, for the sake of equality," ketus BW.
"Ya karena kami merasa tidak membedakan lho Pak Bambang," ucap Suhartoyo lagi.
"Saya merasanya kalau yang pertama Pak Jaswar betul (diminta ke podium) pak. Tapi yang kedua Pak Prof Sugiri ya. tapi enggak apa-apa saya serahkan saja kepada majelis kami hanya mengingatkan saja," tambah BW.
Terhadap hal ini, Kuasa Hukum 01 Luhut Pangaribuan pun ikut menyampaikan pendapatnya. Luhut menyebut sepengetahuannya yang tidak boleh menggunakan podium adalah saksi fakta. Namun untuk ahli diperbolehkan.
"Izin yang mulia ada yang lupa barangkali setahu kami yang disuruh untuk tidak menggunakan podium itu saksi tapi kalau ahli itu ada di podium misalnya yang terakhir ketika ada ahli dari termohon berdiri," tutur Luhut.
"Ya Pak luhut keberatan Anda dicatat mahkamah sudab memutuskan dua-duanya duduk dan diperiksa bersama," timpal Suhartoyo menyudahi.
"Izin yang mulia sebelum masuk ke ahli keterangan ahli, kami ingin menanyakan tadi tambahan bukti yang ada relevansinya disampaikan saksi kami yang pertama. Mohon bisa disahkan yang mulia," ujar Kuasa Hukum 01, Ade Irfan Pulungan sebelum ahli menempati tempatnya di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Ini tadi kami sampaikan tadinya secara resmi kepada kepaniteraan yang mulia kalau yang amplop kan diberikan oleh saksi," tambah Irfan.
Permintaan Irfan pun ditolak majelis hakim. Majelis Hakim, Saldi Isra menilai status bukti tambahan disamakan dengan bukti tambahan saksi 02 yang menyodorkan bukti berupa amplop. Menurut Saldi, mesti diterima namun tidak disahkan sebagai bukti tambahan.
"Posisinya sama kami terima dan kami posisikan sama (tidak disahkan)," kata Saldi.
Kemudian, Hakim Anwar Usman kembali menanyakan siapa ahli yang bakal memberikan keterangan yang pertama. "Terima kasih Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah yang pertama ahli yang akan kami dengarkan Prof Edy Hiariej (Edward Omar Sharif Hiariej)," jawab Kuasa Hukum Teguh Samudra.
Namun di sela-sela siapa ahli yang akan memberikan keterangan, Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) menginterupsi soal posisi Ahli yang menggunakan podium.
"Majelis mau tanya majelis. Sepengetahuan kami dua ahli kami disuruh duduk tidak di mimbar mengapa ahli yang ini di mimbar, for the sake of the quality equality," kata BW.
Menjawab keberatan BW, Hakim Suhartoyo pun mengatakan karena ahli membutuhkan podium karena teknis alat bantu yang dibawanya maka hal tersebut dibolehkan. Suhartoyo pun menganggap saat ahli 02 diajukan meminta sendiri duduk bukan di podium karena merasa ada kebutuhan alat yang dibawanya.
"Kami tidak dalam posisi melarang tapi justru malah yang awalnya (ahli 02) duduk (majelis minta) supaya (ahli) di podium waktu itu," ucapnya.
"Makasih pak sudah diingatkan. Tapi kan seingat saya ahli kami kedua malah disuruh duduk terus pak, enggak diberi kesempatan di podium," keukeuh BW.
"Itu terkait alat sebetulnya," kata Suhartoyo.
"Tapi tidak apa-apa pak. Saya hanya mempersoalkan itu saja, for the sake of equality," ketus BW.
"Ya karena kami merasa tidak membedakan lho Pak Bambang," ucap Suhartoyo lagi.
"Saya merasanya kalau yang pertama Pak Jaswar betul (diminta ke podium) pak. Tapi yang kedua Pak Prof Sugiri ya. tapi enggak apa-apa saya serahkan saja kepada majelis kami hanya mengingatkan saja," tambah BW.
Terhadap hal ini, Kuasa Hukum 01 Luhut Pangaribuan pun ikut menyampaikan pendapatnya. Luhut menyebut sepengetahuannya yang tidak boleh menggunakan podium adalah saksi fakta. Namun untuk ahli diperbolehkan.
"Izin yang mulia ada yang lupa barangkali setahu kami yang disuruh untuk tidak menggunakan podium itu saksi tapi kalau ahli itu ada di podium misalnya yang terakhir ketika ada ahli dari termohon berdiri," tutur Luhut.
"Ya Pak luhut keberatan Anda dicatat mahkamah sudab memutuskan dua-duanya duduk dan diperiksa bersama," timpal Suhartoyo menyudahi.
(kri)