Hakim MK Arief Hidayat Bicara Masalah Situng KPU

Jum'at, 21 Juni 2019 - 01:14 WIB
Hakim MK Arief Hidayat Bicara Masalah Situng KPU
Hakim MK Arief Hidayat Bicara Masalah Situng KPU
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan kembali bahwa penetapan suara sah pemilu presiden 2019 bukan dari sistem hitung (situng) KPU, namun dari rekapitulasi suara manual yang dilakukan secara berjenjang.

Hal itu diungkapkan pasca perdebatan Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno melakukan audit forensik situng dan menekankan agar situs situng KPU harus terjamin keamanannya.

Namun, tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin merasa tak setiap pihak bisa melakukan audit forensik membuktikan hal itu. Arief Hidayat mengkhawatirkan gugatan pemohon yang meminta audit forensik situng yang merupakan penghitungan hasil pilpres yang benar, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

"Jadi pihak pemohon dalam petitumnya minta supaya ditetapkan suara yang benar adalah yang didasarkan pada perhitungan audit forensik yang disampaikan oleh ahli tadi pagi. Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari situng," ucap Arief Hidayat, di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) sambung Arief, jelas mengatakan, hasil situng bukanlah hasil resmi. Namun hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakuakan secara berjenjang sehingga situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk perhitungan suara resmi.

"Jadi kalau mau ngadu apa yang disampaikan tadi malam itu menurut undang-undang yang resmi adalah perhitungan suara berjenjang. Ini jelas di dalam undang-undang mengatakan itu," jelasnya.

Menurutnya, situng dipakai KPU sebagai mekanisme keterbukaan akses informasi akuntabilitas dan kontrol masyarakat. Jadi fungsi dari situng itu bukan untuk menentukan perolehan suara yang benar.

"Ini harus semuanya tahu persis. Sehingga dalam persidangan persidangan praktik di pilkada, kita selalu cek c1 pleno yang berhologram. Jadi yang dipakai adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS sampai ke tingkat nasional," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7168 seconds (0.1#10.140)