Hakim MK Arief Hidayat Bicara Masalah Situng KPU

Jum'at, 21 Juni 2019 - 01:14 WIB
Hakim MK Arief Hidayat...
Hakim MK Arief Hidayat Bicara Masalah Situng KPU
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan kembali bahwa penetapan suara sah pemilu presiden 2019 bukan dari sistem hitung (situng) KPU, namun dari rekapitulasi suara manual yang dilakukan secara berjenjang.

Hal itu diungkapkan pasca perdebatan Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno melakukan audit forensik situng dan menekankan agar situs situng KPU harus terjamin keamanannya.

Namun, tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin merasa tak setiap pihak bisa melakukan audit forensik membuktikan hal itu. Arief Hidayat mengkhawatirkan gugatan pemohon yang meminta audit forensik situng yang merupakan penghitungan hasil pilpres yang benar, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

"Jadi pihak pemohon dalam petitumnya minta supaya ditetapkan suara yang benar adalah yang didasarkan pada perhitungan audit forensik yang disampaikan oleh ahli tadi pagi. Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari situng," ucap Arief Hidayat, di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) sambung Arief, jelas mengatakan, hasil situng bukanlah hasil resmi. Namun hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakuakan secara berjenjang sehingga situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk perhitungan suara resmi.

"Jadi kalau mau ngadu apa yang disampaikan tadi malam itu menurut undang-undang yang resmi adalah perhitungan suara berjenjang. Ini jelas di dalam undang-undang mengatakan itu," jelasnya.

Menurutnya, situng dipakai KPU sebagai mekanisme keterbukaan akses informasi akuntabilitas dan kontrol masyarakat. Jadi fungsi dari situng itu bukan untuk menentukan perolehan suara yang benar.

"Ini harus semuanya tahu persis. Sehingga dalam persidangan persidangan praktik di pilkada, kita selalu cek c1 pleno yang berhologram. Jadi yang dipakai adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS sampai ke tingkat nasional," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
MK Tegaskan Anwar Usman...
MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Repnas Optimistis MK...
Repnas Optimistis MK Bakal Memutus Sengketa Pilpres 2024 secara Adil
MK Diyakini Memutus...
MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
MK: Pelanggaran Etik...
MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Dapat Dijadikan Alasan untuk Batalkan Verifikasi Gibran
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Serahkan Kesimpulan...
Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved