Mabes Polri Tarik Deputi Penindakan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menarik Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Firli untuk kembali pulang ke Korps Bhayangkara.
"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota POLRI di lingkungan KPK a/n Irjen Pol Drs. Firli M.Si. Membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Setelah menerima surat tersebut, Agus mengungkapkan, pimpinan KPK kemudian melakukan rapat untuk membahasnya. Pimpinan akhirnya sepakat untuk menghadapkan dan mengembalikan Firli ke Polri dengan surat KPK tertanggal 19 Juni 2019.
"KPK menyampaikan terimakasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," bebernya.
Agus mengungkapkan, setelah Firli kembali ke Polri maka posisi Deputi Penindakan KPK sedang kosong. Karenanya KPK akan melakukan seleksi untuk calon penggantinya.
"Penggantinya nanti segera diumumkan secara terbuka, dikompetisikan di antara calon-calon yang memenuhi persyaratan," ucapnya.
Firli mulai resmi menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada Jumat, 6 April 2018. Dengan mengukur surat KPK tertanggal 19 Juni 2019, maka Firli hanya bertugas di KPK hanya 1 tahun 2 bulan 13 hari.
"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota POLRI di lingkungan KPK a/n Irjen Pol Drs. Firli M.Si. Membaca surat yang kami terima tersebut, terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Setelah menerima surat tersebut, Agus mengungkapkan, pimpinan KPK kemudian melakukan rapat untuk membahasnya. Pimpinan akhirnya sepakat untuk menghadapkan dan mengembalikan Firli ke Polri dengan surat KPK tertanggal 19 Juni 2019.
"KPK menyampaikan terimakasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," bebernya.
Agus mengungkapkan, setelah Firli kembali ke Polri maka posisi Deputi Penindakan KPK sedang kosong. Karenanya KPK akan melakukan seleksi untuk calon penggantinya.
"Penggantinya nanti segera diumumkan secara terbuka, dikompetisikan di antara calon-calon yang memenuhi persyaratan," ucapnya.
Firli mulai resmi menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada Jumat, 6 April 2018. Dengan mengukur surat KPK tertanggal 19 Juni 2019, maka Firli hanya bertugas di KPK hanya 1 tahun 2 bulan 13 hari.
(pur)