Bawaslu Pastikan Tidak Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang MK
Kamis, 20 Juni 2019 - 17:26 WIB
Bawaslu Pastikan Tidak Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan ikut berkomentar tarkait dengan Saksi Ahli Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo.
Menurutnya, dengan cukup satu Ahli maka persidangan menjadi cepat. Abhan menyebut, kehadiran Ahli memang untuk membantu termohon KPU.
"Kan ahli didatangkan untuk menguatkan dalil-dalil bantahan dari KPU," ujar Abhan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Terkait dengan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan, Abhan mengaku enggan berkomentar. Sebab, hal itu menjadi kewenangan hakim untuk menilai.
Sementara itu, kata Abhan, lembaganya dipastikan tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli. Katanya, Bawaslu cukup menyampaikan keterangan tertulis.
"Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih 230-an (halaman) dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," tandasnya.
Menurutnya, dengan cukup satu Ahli maka persidangan menjadi cepat. Abhan menyebut, kehadiran Ahli memang untuk membantu termohon KPU.
"Kan ahli didatangkan untuk menguatkan dalil-dalil bantahan dari KPU," ujar Abhan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Terkait dengan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan, Abhan mengaku enggan berkomentar. Sebab, hal itu menjadi kewenangan hakim untuk menilai.
Sementara itu, kata Abhan, lembaganya dipastikan tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli. Katanya, Bawaslu cukup menyampaikan keterangan tertulis.
"Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih 230-an (halaman) dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," tandasnya.
(kri)