KPU Tidak Hadirkan Satu Pun Saksi di MK, Hanya Datangkan Ahli
Kamis, 20 Juni 2019 - 14:04 WIB
KPU Tidak Hadirkan Satu Pun Saksi di MK, Hanya Datangkan Ahli
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin memastikan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, hari ini.
Ali menegaskan bahwa pihaknya hanya menghadirkan satu ahli untuk persidangan kali ini. "Mohon izin yang mulia, kami tidak mengajukan saksi fakta. Kami hanya mengajukan satu ahli, Profesor Doktor Marsudi Wahyu Kisworo ahli dalam bidang IT (teknologi informasi-red), profesor bidang IT pertama di Indonesia dan juga ahli dan juga arsitek dari IT di KPU," ujar Ali dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019)
"Yang kedua adalah Bapak Iwan Candra yang kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi," kata Ali.
Majelis Hakim MK pun menyetujui pihak termohon yang hanya mengajukan ahli tanpa saksi fakta.
Adapun kuasa hukum terkait pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim agar memberikan waktu kepada ahli lebih panjang karena ahli yang dihadirkan hanya satu.
"Iya usulan saudara nanti kita liat saja dalam sidang," kata Hakim Wahiduddin Adam.
Ali menegaskan bahwa pihaknya hanya menghadirkan satu ahli untuk persidangan kali ini. "Mohon izin yang mulia, kami tidak mengajukan saksi fakta. Kami hanya mengajukan satu ahli, Profesor Doktor Marsudi Wahyu Kisworo ahli dalam bidang IT (teknologi informasi-red), profesor bidang IT pertama di Indonesia dan juga ahli dan juga arsitek dari IT di KPU," ujar Ali dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019)
"Yang kedua adalah Bapak Iwan Candra yang kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi," kata Ali.
Majelis Hakim MK pun menyetujui pihak termohon yang hanya mengajukan ahli tanpa saksi fakta.
Adapun kuasa hukum terkait pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim agar memberikan waktu kepada ahli lebih panjang karena ahli yang dihadirkan hanya satu.
"Iya usulan saudara nanti kita liat saja dalam sidang," kata Hakim Wahiduddin Adam.
(dam)