Jadi Terdakwa UU ITE, Saksi Kubu Prabowo-Sandi Ketakutan

Kamis, 20 Juni 2019 - 01:52 WIB
Jadi Terdakwa UU ITE,...
Jadi Terdakwa UU ITE, Saksi Kubu Prabowo-Sandi Ketakutan
A A A
JAKARTA - Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) ‎Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), Rahmadsyah‎ mengaku sedang merasa ketakutan saat bersaksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Rahmadsyah ketakutan karena sedang bersatus sebagai terdakwa.

"Ya ‎saya merasa ketakutan karena hari ini saya (berstatus) terdakwa," ungkap Rahmadsyah saat bersaksi di ruang sidang Mahkamah Konstitus (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019), malam.

Hakim pun mempertegas pertanyaan kepada Rahmadsyah apakah ketakutan tersebut karena ancaman untuk menghadiri sidang hari ini. Rahmadsyah mengaku ketakutan itu timbul bukan karena ada ancaman.

"Tidak ada. Ketakutannya karena sedang terdakwa," tegas Rahmadsyah.

‎Di sisi lain, pihak termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman turut menyinggung status terdakwa Rahmadsyah. Arief mempertanyakan soal status terdakwa Rahmadsyah terkait kasus apa.

"Terdakwa Pilkada 2018," jawab Rahmadsyah kepada Arief.

Status terdakwa Rahmadsyah terbongkar ketika Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menanyakan sikap dari saksi yang terkesan pendiam dan bersuara pelan ketika memberikan kesaksian.

"Kenapa saksi seakan takut?," tanya Palguna.

Rahmadsyah menjawab, dirinya terdakwa kasus dugaan tindak pidana UU ITE. "Bukan takut mulia, tapi saya terdakwa UU ITE karena membongkar kecurangan Pemilu," jawabnya di hadapan majelis hakim.

Rahmadsyah dalam kesaksiannya menuding ada oknum aparat kepolisian di Batubara yang terlibat dalam Pemilu 2019.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)