Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Konstitusi Minta Suara Saksi Dibesarkan

Kamis, 20 Juni 2019 - 01:37 WIB
Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Konstitusi Minta Suara Saksi Dibesarkan
Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Konstitusi Minta Suara Saksi Dibesarkan
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB ‎masih berlanjut hingga tengah malam hari ini. Sidang tersebut sudah berjalan sekitar 14 jam.

Hakim Konstitusi pun sempat bercandai saksi dari pihak pemohon, Rahmadsyah. Hakim berkelakar ketika mendengar suara Rahmadsyah yang sudah mulai mengecil. Hakim meminta agar Rahmadsyah semangat dan tidak kantuk.

"Tolong suaranya dibesarkan, enggak kedengaran ini, walaupun sudah kantuk, kami juga kantuk tapi harus semangat," kelakar Hakim Konstitusi, Aswanto di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakar Pusat, Rabu 19 Juni 2019, malam.

Diketahui, ada 14 saksi dan dua ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan sengketa pilpres ini‎. Saksi dan ahli tersebut dihadirkan oleh pihak pemohon, kubu Prabowo-Sandiaga Uno.

Diawal pendaftaran Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi telah mendaftarkan 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Mereka yakni Agus maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, dan Said Didu Hairul Anas. Sedangkan Ahli Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Dari saksi-saksi tersebut, Ketua kuasa hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan dua orang saksi fakta belum dapat hadir tepat waktu. Diperkirakan saksi Haris Azhar dan Said Didu tiba di Gedung MK pada pukul 12.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, baru ada saksi Said Didu yang diinformasikan telah hadir. Sedangkan Haris Azhar melalui keterangan tertulis dipastikan menolak hadir.

"Tadi kami sudah 17 itu kita keluarkan Betty kita ganti dengan Said Didu (rencana awal) dan Haris Azhar sudah dicoret nama itu. Kami tidak tahu bahwa Betty masuk juga ke ruang sidang itu, karena kami sudah sampaikan sejak awal ke panitera ini kita ganti Haria Azhar dan Said Didu," ujar Kuasa Hukum BPN Nasrullah, di Gedung MK.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7586 seconds (0.1#10.140)