Yusril Minta Kubu Prabowo Jangan Salahkan Orang Lain
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan karena kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mau menarik dua orang saksinya. Padahal mereka sebelumnya sudah disumpah di hadapan majelis hakim.
"Karena orang sudah mengucapkan Sumpah itu kan atas nama Tuhannya, bersumpah akan berikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan ini, tiba-tiba enggak jadi diganti sama orang lain," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yusril mengingatkan, yang berwenang menghadirkan saksi adalah pihak-pihak yang berkepentingan, bukan hakim. Sehingga masing-masing pihak bertanggungjawab terhadap saksi yang dihadirkan termasuk pemohon.
Yusril menilai, ketika bicara bukti, pemohon yang membawa beberapa truk bukti ternyata hanya menghadirkan bebarapa kontainer plastik ke persidangan. Yusril menduga, pemohon gagal menyusun alat bukti yang mengakibatkan banyak bukti yang ditolak hakim.
Menurut Yusril, sebagai advokat memang punya kewajiban membela, namun pembelaan tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang akurat.
"Jadi kalau nanti akhir persidangan ini putusan mengatakan bahwa Permohonan ditolak, ya jangan kita disalahkan, anda sendiri yang gagal membuktikan itu," tandasnya.
"Karena orang sudah mengucapkan Sumpah itu kan atas nama Tuhannya, bersumpah akan berikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan ini, tiba-tiba enggak jadi diganti sama orang lain," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yusril mengingatkan, yang berwenang menghadirkan saksi adalah pihak-pihak yang berkepentingan, bukan hakim. Sehingga masing-masing pihak bertanggungjawab terhadap saksi yang dihadirkan termasuk pemohon.
Yusril menilai, ketika bicara bukti, pemohon yang membawa beberapa truk bukti ternyata hanya menghadirkan bebarapa kontainer plastik ke persidangan. Yusril menduga, pemohon gagal menyusun alat bukti yang mengakibatkan banyak bukti yang ditolak hakim.
Menurut Yusril, sebagai advokat memang punya kewajiban membela, namun pembelaan tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang akurat.
"Jadi kalau nanti akhir persidangan ini putusan mengatakan bahwa Permohonan ditolak, ya jangan kita disalahkan, anda sendiri yang gagal membuktikan itu," tandasnya.
(cip)