Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Keempat Kubu 02 Sebut Nama Ganjar Pranowo
A
A
A
JAKARTA - Listiani, saksi keempat yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan 32 kepala daerah.
"Pada saat itu deklarasi menyebutkan Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa pada hari ini saya bersama Bupati, Wali Kota Jawa Tengah mendukung pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Maruf," ujar Listiani dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Mendengar hal itu, Anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian melemparkan pertanyaan. Apakah Listiani menyaksikan langsung deklarasi tersebut? Listiani pun menjawab bahwa dirinya menyaksikan deklarasi itu di YouTube.
"Itu video bentuknya apa? Rekaman secara privat? Atau dalam bentuk dalam konsumsi publik?" tanya Suhartoyo.
"Di Youtube," jawab Listiani.
Listiani pun kemudian melaporkan deklarasi itu ke Bawaslu Provinsi Jateng. Atas laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jateng menyatakan Ganjar melanggar UU 24 Nomor 2013 tentang Pemda. Listiani pun mengajukan keberatan dan menyebut Ganjar juga melanggar UU Pemilu.
Namun, menurutnya, Bawaslu Provinsi Jateng tetap menyatakan Ganjar melanggar UU Pemda. "Bawaslu bilang itu sudah final dan tidak dapat diganggu gugat," tuturnya.
"Pada saat itu deklarasi menyebutkan Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa pada hari ini saya bersama Bupati, Wali Kota Jawa Tengah mendukung pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Maruf," ujar Listiani dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Mendengar hal itu, Anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian melemparkan pertanyaan. Apakah Listiani menyaksikan langsung deklarasi tersebut? Listiani pun menjawab bahwa dirinya menyaksikan deklarasi itu di YouTube.
"Itu video bentuknya apa? Rekaman secara privat? Atau dalam bentuk dalam konsumsi publik?" tanya Suhartoyo.
"Di Youtube," jawab Listiani.
Listiani pun kemudian melaporkan deklarasi itu ke Bawaslu Provinsi Jateng. Atas laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jateng menyatakan Ganjar melanggar UU 24 Nomor 2013 tentang Pemda. Listiani pun mengajukan keberatan dan menyebut Ganjar juga melanggar UU Pemilu.
Namun, menurutnya, Bawaslu Provinsi Jateng tetap menyatakan Ganjar melanggar UU Pemda. "Bawaslu bilang itu sudah final dan tidak dapat diganggu gugat," tuturnya.
(kri)