Hakim Tegur Saksi Prabowo-Sandi Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif
Rabu, 19 Juni 2019 - 15:14 WIB
Hakim Tegur Saksi Prabowo-Sandi Pakai Istilah Siluman dan Manipulatif
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum karena berulang kali menggunakan istilah 'siluman' dan 'manipulatif' dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
"Anda jangan menggunakan diksi 'manipulatif' atau 'siluman', ada data yang tidak sesuai antara data sebenarnya dengan data pembandingnya," ujar Suhartoyo dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Menurut Hakim Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat. Hakim pun meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral. Misal, dengan mengatakan ada data yang tidak sesuai dengan data pembanding.
"Jangan menyimpulkan manipulasi atau siluman, pakai diksi yang lebih netral tidak kemudian nuansanya pendapat Anda itu," tuturnya.
Diketahui, Agus saksi pertama dari 15 saksi dan 2 orang ahli yang akan bersaksi dalam persidangan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (19/6/2019), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).
"Anda jangan menggunakan diksi 'manipulatif' atau 'siluman', ada data yang tidak sesuai antara data sebenarnya dengan data pembandingnya," ujar Suhartoyo dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Menurut Hakim Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat. Hakim pun meminta Agus menggunakan istilah yang lebih netral. Misal, dengan mengatakan ada data yang tidak sesuai dengan data pembanding.
"Jangan menyimpulkan manipulasi atau siluman, pakai diksi yang lebih netral tidak kemudian nuansanya pendapat Anda itu," tuturnya.
Diketahui, Agus saksi pertama dari 15 saksi dan 2 orang ahli yang akan bersaksi dalam persidangan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (19/6/2019), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).
(kri)