Pemerintah Rumuskan Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

Rabu, 19 Juni 2019 - 14:07 WIB
Pemerintah Rumuskan Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
Pemerintah Rumuskan Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan membuat kriteria dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).

TPP yang selama ini diberikan kepada ASN di tataran pemerintah daerah (pemda) belum menggunakan kriteria-kriteria yang jelas.

“Kami tegaskan nanti ada ukuran-ukurannya. Kalau saat ini kan hanya berdasarkan kemampuan keuangan, dan tidak ada ukurannya. Sehingga pemberian TPP tidak berdasarkan analisis beban kerja, kondisi tempat bertugas maupun kelangkaan profesi. Hanya cenderung sama rata, sama rata. Inilah yang akan kita atur,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Hadi mengatakan, penataan pemberiaan TPP berkaitan dengan reformasi birokrasi. Saat ini pihaknya masih akan membahas kriteria-kriteria apa saja yang diperlukan dalam pemberian TPP.

“Kita baru bahas mengenai kriteria TPP. Harus melihat juga pada tahapan reformasi birokrasi yang mana outputnya adalah tunjangan kinerja. Jadi istilahnya sesuai kemampuan daerah akan kita evaluasi. Akan ada batas atas maupun batas bawah,” ungkapnya.

Selain itu ke depan dalam pemberian TPP, kepala daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD. Akan tetapi perlu adanya konsultasi dan persetujuan Menteri Dalam Negeri (mendagri).

“Dikonsultasikan untuk mendapatkan persetujuan dari mendagri, setelah memperoleh pertimbangan dari menteri keuangan (menkeu)” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan perlu adanya penataan dalam pemberian tunjangan ASN. Pasalnya kondisi saat ini menunjukan adanya ketimpangan tunjangan antaran ASN satu instansi dengan lainnya.

“Ada juga kesalahan dalam aturan yan ada bahwa penerimaan eselon I di kementerian/ lembaga tidak hanya kemendagri itu tidak lebih dari Rp. 40 juta. Tapi ada eselon II kabupaten yang minimal Rp153 juta. Kabupaten lho ini. Soal DKI Jakarta lain lah. DKI memang posisinya berbeda dalam hal keuaangan,” tutur Tjahjo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3801 seconds (0.1#10.140)