Kemendesa Dorong Realisasi 343 MoU Prukades

Selasa, 18 Juni 2019 - 22:36 WIB
Kemendesa Dorong Realisasi...
Kemendesa Dorong Realisasi 343 MoU Prukades
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mendorong realisasi 343 memorandum of understanding (MoU) pengembangan Program Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) antara 148 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan 30 mitra usaha.
Kemendesa PDTT siap memfasilitasi berbagai langkah mengatasi kendala tindak lanjut MoU yang dialami oleh Pemkab, mitra usaha, maupun dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
"Langkah pengembangan Prukades bukan pekerjaan gampang. Dibutuhkan komitmen dari semua pihak agar berbagai langkah dan gagasan yang disepakati seperti adanya MoU bisa dilaksanakan di lapangan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi di sela Diskusi Terbatas bertajuk Revitalisasi Kemitraan Program Prukades di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia menjelaskan, Prukades merupakan salah satu program prioritas Kemendesa PDTT yang diproyeksikan sebagai salah satu pengungkit roda perekonomian desa. Dengan Prukades diharapkan desa fokus mengembangkan produk unggulan sehingga mempunyai skala ekonomi.

"Kami berharap Prukades ini lima tahun ke depan tetap menjadi program andalan dalam mengali potensi terbaik dari masing-masing desa, sehingga kesejahteraan warga desa benar-benar berbasis potensi lokal masing-masing," katanya.

Anwar mengungkapkan, Kemendesa PDTT telah melakukan langkah-langkah serius dalam mengembangkan Prukades. Salah satunya memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten, mitra usaha, dan pengelola Badan Usaha Milik Desa. Langkah ini penting agar Prukades bisa dikelola dari hulu hingga hilir. Tidak hanya menjamin Prukades bisa berkembang dengan baik, tapi juga memastikan adanya serapan pasar terhadap produk-produk tersebut.

"Beberapa waktu lalu telah ditandatangani nota kesepahaman antara 148 Pemkab dan 30 mitra usaha, hari ini kita akan evaluasi berapa yang telah ditindaklanjuti menjadi perjanjian kerja sama, berapa yang masih berstatus MoU, sekaligus memfasilitasi pertemuan tiga pihak untuk mengurai apa kendala dari implentasi dari MoU tersebut," katanya.

Penasehat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Aviliani menyebut ada beberapa kendala dalam implentasi MoU Prukades di lapangan. Kendala tersebut muncul baik dari internal Pemkab, mitra usaha, maupun pelaku Bumdes.

"Memang ada kendala yang muncul baik di internal Pemkab, mitra usaha, maupun Bumdes. Maka forum ini sangat baik karena kembali mempertemukan para pihak yang telah melakukan MoU sehingga mereka bisa kembali duduk bersama memecahkan kendala yang ada," katanya.

Lebih jauh pengamat senior ekonomi mengungkapkan kendala di level Pemkab dalam mengembangkan Prukades adalah minimnya data terkait potensi unggulan di masing-masing desa. Kondisi ini membuat mitra usaha ragu-ragu dalam melakukan investasi untuk mengembangkan Prukades di suatu kawasan perdesaan.

Selain itu, saat ini sebagian besar Pemkab masih memandang keberadaan mitra usaha sebagai pihak yang membawa dana segar sehingga mereka terkesan pasif jika hal itu tidak segera terwujud.

"Padahal mitra usaha juga menunggu keseriusan dari Pemkab dalam menyiapkan langkah pengembangan Prukades di wilayah mereka. Oleh karena itu harus ada perubahan mindset dari pejabat di daerah," katanya.

Dari kalangan mitra usaha, lanjut Aviliani, juga harus mulai berpikir jika dalam pengembangan Prukades mereka tidak hanya menjadi off taker saja. Tetapi juga harus juga mulai berpikir jika kerja sama mereka dengan pengelola Bumdesa bersifat joint venture, sehingga kerja sama tersebut mulai dari hulu ke hilir yang bermuara para upaya bersama meningkatkan kualitas produk unggulan desa.

"Kerja sama bersifat joint venture ini akan lebih menjamin kedua belah pihak untuk berusaha bersama karena kualitas produk menjadi tanggung jawab bersama. Ini pasti lebih menguntungkan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)