Sebelum Bersaksi, Para Saksi Tim Prabowo-Sandi Disumpah Hakim MK

Rabu, 19 Juni 2019 - 10:20 WIB
Sebelum Bersaksi, Para...
Sebelum Bersaksi, Para Saksi Tim Prabowo-Sandi Disumpah Hakim MK
A A A
JAKARTA - Sebelum bersaksi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan disumpah terlebih dahulu oleh Majelis Hakim MK.

Saksi-saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi antara lain Direktur Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru, Haris Azhar dan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, Direktur IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum dan Ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB), Khoirul Anas.

Kemudian ada sejumlah nama lain menjadi saksi, yakni Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana serta dua orang saksi ahli yang diajukan Prabowo-Sandi adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

"Untuk saksi tangannya lurus ke bawah ikuti lafaz sumpah saksi yang akan saya tuntunkan, bismillahirrahmanirrahim demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya," tuntun salah satu Majelis Hakim MK diikuti para ahli di ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Lalu untuk ahli, bismillahirrahmanirrahim demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya," tuntun salah satu anggota Majelis Hakim MK dan diikuti para ahli.

Usai disumpah, Majelis Hakim MK mempersilakan para saksi menunggu terlebih dahulu. Lalu hakim memanggil Agus Muhammad Maksum untuk bersaksi terlebih dahulu.

"Selain Pak Agus Maksum, yang lain ke ruangan yang telah disediakan terlebih dahulu," kata Majelis Hakim MK.

Diketahui, MK akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (19/6), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli Pemohon.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
(dam)
Berita Terkait
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Sandiaga Uno Berikan...
Sandiaga Uno Berikan Buku Perjalanan Pilpres 2019 ke Prabowo
Sandi Masuk Kabinet,...
Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Berita Terkini
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved