Soal Saksi, TKN Tunggu Saksi Ahli kubu Prabowo-Sandi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengaku pihaknya akan menjawab seluruh dalil pemohon tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga dalam sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres di Mahkamah Kontitusi (MK) hari ini.
Menurut Arsul, salah satunya kutipan pengamat asing yang dianggap tidak proporsional karena pengamatnya sendiri keberatan dikutip pihak 02. "Kemudian juga soal yang terkait misalnya tuduhan penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh BIN (Badan Intelijen Negara) dan Polri ada semuanya (jawabannya)," kata Arsul di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Arsul yang juga pendamping tim hukum 01 itu mengatakan, terkait dengan ahli yang disiapkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon atau kubu Prabowo-Sandi.
Menurut Arsul, saat ini pihaknya menyiapkan saksi dari daerah untuk menjawab dalil pemohon. "Tapi apakah saksi akan didatangkan, kan kita dengarkan dulu keperluannya nanti. Kalau tidak perlu kami Counter dengan kesaksian orang, tentu tidak kami bawa," ujarnya.
Sekjen DPP PPP itu menambahkan, terkait dengan saksi yang akan disiapkan tim 01, maka pihaknya akan merujuk pada Peraturan MK (PMK) yakni 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. "Kita ikuti aja, karena kami ini taat azas. Jadi kalau maksimal saksinya segitu, ya kami siapkan segitu," pungkasnya.
Menurut Arsul, salah satunya kutipan pengamat asing yang dianggap tidak proporsional karena pengamatnya sendiri keberatan dikutip pihak 02. "Kemudian juga soal yang terkait misalnya tuduhan penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh BIN (Badan Intelijen Negara) dan Polri ada semuanya (jawabannya)," kata Arsul di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Arsul yang juga pendamping tim hukum 01 itu mengatakan, terkait dengan ahli yang disiapkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon atau kubu Prabowo-Sandi.
Menurut Arsul, saat ini pihaknya menyiapkan saksi dari daerah untuk menjawab dalil pemohon. "Tapi apakah saksi akan didatangkan, kan kita dengarkan dulu keperluannya nanti. Kalau tidak perlu kami Counter dengan kesaksian orang, tentu tidak kami bawa," ujarnya.
Sekjen DPP PPP itu menambahkan, terkait dengan saksi yang akan disiapkan tim 01, maka pihaknya akan merujuk pada Peraturan MK (PMK) yakni 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. "Kita ikuti aja, karena kami ini taat azas. Jadi kalau maksimal saksinya segitu, ya kami siapkan segitu," pungkasnya.
(nag)