Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks KPU Menangkan Jokowi 57%

Senin, 17 Juni 2019 - 18:59 WIB
Bareskrim Tangkap Penyebar...
Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks KPU Menangkan Jokowi 57%
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap WN (54), pria yang diduga menyebarkan berita hoaks tentang bocornya server KPU dan sudah disetting 57% untuk kemenangan pasangan calon Jokowi-Ma’ruf. Berita tersebut tersebar di media sosial di antaranya Facebook, Twitter dan Youtube sehingga merugikan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu.

WN ditangkap di Jalan Mangunrejan RT01/01, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jateng, Selasa (11/6/2019).

Penangkapan WN dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari KPU. “Tersangka mengakui narasi yang disampaika di video tersebut tidak didukung bukti dan tersangka hanya menemukan informasi tesebut dari medsos,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (17/6/2019).

Menurut Dedi, pada 27 Maret 2019 sekira pukul 14,00 WIB di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten di tempat mantan Bupati Serang berinsial MTN telah dilaksanakan rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten yang dihadiri oleh ketua-ketua korwil wilayah.

Saat itu, tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten untuk memberikan paparan atau materi terkait bocornya server KPU dan di-setting angka 57% untuk salah satu paslon. Saat itu, tersangka WN menyampaikan di antaranya bahwa KPU saat ini hanya mengekor banyak duplikasi data, adanya server KPU yang tujuh lapis salah satunya bocor, salah satu paslon sudah membuat angka 57% dan Prabowo sudah menang di angka 68% hal tersebut sudah dipetakan di 33 provinsi.

“Pada tanggal 3 April 2019 rekaman video paparan tersangka WN tersebar dan terdapat di beberapa akun medsos yang masing-masing pemilik akun menambahkan caption pada tiap postinganya,” terang Dedi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah handphone merek Blackberry 9850, satu buah handphone merek Nokia, satu buah handphone merek ASUS, satu buah simcard Telkomsel, satu buah simcard XL, satu buah KTP dan dua buah kartu ATM Bank Mandiri.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)