Indonesia Angkat Langkah Sistematis Sektor Lingkungan Hidup dan Energi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 18:06 WIB
Indonesia Angkat Langkah...
Indonesia Angkat Langkah Sistematis Sektor Lingkungan Hidup dan Energi
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menjadi Ketua Delegasi Indonesia untuk bidang lingkungan hidup dalam pertemuan G20 Ministerial Meeting on Energy Transitions and Global Environment for Sustainable Development di Karuizawa, Prefektur Nagano, Jepang. Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya menegaskan komitmen dan langkah sistematis Indonesia pada sektor lingkungan hidup dan energi.

"Bagi Indonesia, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan baik adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, melalui mandat untuk pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, di mana pada saat yang sama menjamin pertumbuhan ekonomi. Pelaksanaan mandat tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan dan program aksi," kata Menteri Siti, Sabtu (15/6/2019).

Dalam pertemuan tingkat menteri G20 yang digelar 14-16 Juni 2019 itu, hadir juga Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Delegasi bidang energi. Dalam forum G20 ini ada dua topik yakni lingkungan hidup dan transisi energi yang kemudian disatukan dalam Joint Session. Setelah joint session, masing-masing sektor, Menteri LHK dan Menteri ESDM masuk dalam session terpisah.

Pengintegrasian pembahasan isu lingkungan hidup dan energi merupakan gagasan Pemerintah Jepang, selaku Presiden G20. Kegiatan ini mengusung tema "a virtuous cycle of environment and growth" dan mengangkat elemen inovasi energi, sampah plastik di laut serta adaptasi dan kerentanan infrastruktur terhadap perubahan iklim.

Menteri Siti menggarisbawahi bahwa harmoni antara pembangunan ekonomi dan lingkungan hidup adalah fondasi dasar konstitusi Indonesia. Untuk itu, Indonesia telah mengeluarkan Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon dan Ekonomi pada Maret lalu serta mengarusutamakan aspek perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan ke dalam rencana pembangunan dan anggaran nasional.

Terkait energi, 2050 China akan meninggalkan batubara secara total, sedangkan Jerman tahun 2038. Sama dengan Inggris, Jerman mentargetkan Zero Emission pada 2050.

Dalam konteks ini Indonesia sebagai negara kepulauan mendorong diversifikasi energi yg dapat diakses masyarakat di kawasan yang terisolasi dan pulau-pulau kecil. Hal ini sedang dibahas dan didiskusikan oleh Kementerian LHK dan ESDM untuk mendapatkan pilihan energi dengan harga terjangkau masyarakat sesuai dengan UU.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignsius Jonan menegaskan bahwa prinsip "no one left behind" sangat penting dalam transisi energi dan pembangunan berkelanjutan, mengingat transformasi energi perlu dilakukan secara cermat karena menyangkut kemampuan dan keterjangkauan masyarakat.

"Ada faktor nilai dan harga yang harus dipertimbangkan terkait dengan beban anggaran negara dan harga produk, dalam hal ini energi listrik," kata Ignasius Jonan.

Dalam welcome dinner, President Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Prof Hidetoshi Nishimura meminta KLHK memainkan peran pentingnya pada kerja sama Indonesia-Japan 2045: A Joint Project of Two Maritime Democracies. Kerja sama ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk menegakkan demokrasi dan menjadi pemain global maritim. Kedua, berada pada lima ekonomi top dunia. Ketiga, untuk mencapai kualitas hidup yang tinggi pasca Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 2030.

Strategi yang dikembangkan untuk mengatasi tantangan-tantangan pembangunan saat ini diharapkan berkontribusi untuk memenuhi target bersama yang telah ditetapkan Indonesia dan Jepang pada kesempatan peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia pada 2045.

Terdapat 10 tantangan yang diidentifikasi oleh Komite Eksekutif Proyek 2045. Para ahli yang tergabung dalam Komite Eksekutif percaya bahwa untuk mengatasi 10 tantangan tersebut dan mencapai target yang diinginkan, kualitas sumber daya manusia dan kemajuan teknologi digital harus diprioritaskan, ketahanan untuk bencana alam ditingkatkan, dan konektivitas diperluas dan dimantapkan.

Menanggapi hal itu Menteri Siti mengatakan, aspek lingkungan telah menjadi perhatian besar dari pemerintahan Joko Widodo. Menurutnya, KLHK telah dan sedang melakukan upaya korektif pembangunan lingkungan kehutanan dengan memandang setiap kebijakan dan regulasi sebagai pengejawantahan dari UUD 1945.

"UUD 1945 Pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujarnya.

Menurutnya, keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi juga dimandatkan oleh Pasal 33 dan 34. Mandat-mandat itu tercermin dalam kebijakan dan tindakan KLHK.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)